Thursday, August 13, 2015
Tak Bisa Berenang? Uitemate Teknik Mengapung Di Air Yang Menyelamatkan Jiwa
Saturday, July 25, 2015
Pertamax Membersihkan Kerak Ruang Bakar?
Friday, July 24, 2015
Pertalite Dijual Selisih 1000 Rupiah Dengan Premium
Namun demikian, harga tersebut merupakan harga promo, alias kelak akan ada perubahan harga.
sumber: Kompas |
Berikut ini daftar spbu yang menyediakan Pertalite tersebut :
Thursday, July 23, 2015
Mudik Rasa Adventure
Pertalite Tidak Jadi Menggantikan Premium ?
Sebut saja, angkutan umum seperti angkot , mini bus, hingga ojek motor sangat membutuhkan subsidi atas bbm ini. Karena apabila Premium dicabut subsidinya dan harga menjadi selangit, otomatis hal tersebut sangat membebani.
Bagaimana dengan wacana dihapuskannya Premium dan digantikan oleh Pertalite?
Menghitung Pesangon dan Uang Jasa
Banyak kejadian mantan karyawan yang kebingungan sebenarnya apakah perhitungan yang didapatkan dari perusahaan sudah sesuai atau sudah tepat, dan ada juga mantan karyawan yang tidak mengetahui mengenai adanya hak yang bisa diperjuangkan setelah mereka terkena phk.
Thursday, July 9, 2015
Mengatasi Zimbra MTA dan Postfix Not Running
Wednesday, July 8, 2015
Mau Klaim Malah Dapat Tagihan Denda Dan Dipanggil Pengacara BPJS ?
Kok bisa ?
Setelah ditelisik lebih jauh, menurutnya seorang temannya tersebut berniat untuk mencairkan dana THT dan melapor untuk berhenti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bukan respon positif yang didapat, melainkan seolah dipersulit, susah untuk berhenti.Sehingga akhirnya memutuskan untuk membiarkan saja proses pelaporan tersebut.
Pengumuman Resmi Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Selamat Siang sahabat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberlakuan masa transisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, maka diberitahukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dibawah tanggal 30 juni 2015 dan telah memiliki masa kepesertaan 5 tahun serta setelah masa tunggu 1 bulan dapat mengajukan pencairan atau klaim Jaminan Hari Tua pada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat..terima kasih
Tuesday, July 7, 2015
Earning Tab Untuk AdSense Di Blogger Hilang?
Hal tersebut dapat terjadi apabila ada perubahan konfigurasi yang tampaknya sepele , namun ternyata membuat anda pusing tujuh keliling..hehe..
Untuk dapat mengembalikan Earning Tab yang dimaksud, anda bisa mencoba beberapa hal. Penyebab dan solusinya yaitu:
Monday, July 6, 2015
View Webmail Zimbra Muncul Error Weak Ephemeral Diffie-Hellman Key
Secure Connection FailedAn error occurred during a connection to Server Zimbra. SSL received a weak ephemeral Diffie-Hellman key in Server Key Exchange handshake message. (Error code: ssl_error_weak_server_ephemeral_dh_key) The page you are trying to view cannot be shown because the authenticity of the received data could not be verified. Please contact the website owners to inform them of this problem.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kena PHK dan Resign Sebelum 1 Juli 2015 Bisa Cairkan JHT
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, arahan dari Jokowi berupa pengecualian bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja, dapat langsung mencairkan dana hari tua mereka dengan masa tunggu selama 1 bulan tanpa menunggu masa kepesertaan 10 tahun.
"Perintah Presiden ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi atas PP No. 46 tahun 2015. Sementara aspek teknis terkait mekanisme pembayaran tersebut akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya dalam siaran pers, Senin (6/7/2015).
Dengan perubahan PP tersebut, peserta yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 dan masa kepesertaan 5 tahun dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya 100%. Sementara bagi peserta yang masih bekerja dapat mencairkan dana JHT sebesar 10% dan atau 30% sepanjang sudah menjadi peserta selama 10 tahun.
"Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan merupakan momentum sejarah menuju era baru jaminan sosial Indonesia. Melalui penambahan program, penyempurnaan manfaat, peningkatan pelayanan dan pemenuhan semua infrastruktur, BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja," tambahnya.
JHT merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap risiko yang terjadi di hari tua, saat produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan.
Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan yang telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 punya jaminan lain yang diberikan kepada peserta, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Seharusnya hasil keputusan ini merupakan hal baik bagi mereka yang saat ini telah terkena phk, apalagi yang tidak mendapat hak-haknya sebagai karyawan kena phk dan sedang merintis usaha mandiri dan membutuhkan modal tambahan.
Bagi anda yang masih melanjutkan bekerja di perusahaan lain setelah terkena phk atau resign, sebaiknya merasa bersyukur dan beruntung karena tanpa dana THT yang cair tersebut masih bisa mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya. Hendaknya melihat lebih dekat kondisi rekan-rekan yang berkondisi berkebalikan dengan anda.
Semoga bermanfaat.
Sunday, July 5, 2015
Kabar Positif Menakertrans Dan Pemerintah Menyoal BPJS Ketenagakerjaan
TANGGAPAN PENGAMBIL KEPUTUSAN Muhammad Hanif Dhakiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI 4 Jul 2015 —
Kementerian Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih atas segala masukan, keluhan, kritik dan harapan. Semua input itu membuat Pemerintah wajib memikirkan solusi terbaik yang bisa meredakan kegelisahan berbagai pihak, meskipun tentu tidak akan sanggup memuaskan semua.
Pertama-tama, dan yang terpenting adalah bahwa dalam menyusun kebijakan Pemerintah tidak boleh melanggar hukum. Prinsip ini absolut. Hukum/UU boleh diubah, dikurangi, ditambah, namun pada saat masih berlaku, Pemerintah terikat dan diikat olehnya.
Aturan yang memerintahkan agar Jaminan Hari Tua baru dapat diambil setelah 10 tahun mengiur (membayar iuran) adalah amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional/SJSN, Pasal 37 ayat 3. Jika PP (Peraturan Pemerintah) sepenuhnya disusun oleh jajaran lintas kementerian, maka UU merupakan produk politik legislatif di masa itu. Sehingga, frasa "dapat diberikan sebagian setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun" di situ adalah sesuatu yang mengikat kami untuk dibunyikan di dalam PP dan dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan pasca 1 Juli 2015.
Sungguh sangat manusiawi rekan-rekan yang ingin mengambil tabungan JHT-nya. Baik untuk daftar sekolah anak, buka warung, modal usaha, biaya nikah atau sekedar jadi tambahan menjelang lebaran untuk menyenangkan keluarga. Karenanya, titik tengah harus dicari, keseimbangan harus ditemukan. Bagaimana mengerti kesulitan dan harapan rakyat, terutama yang bergaji pas-pasan, namun di saat yang sama, tetap dalam rel hukum.
Di saat yang sama perlu dipahami, Pemerintah juga berupaya menjalankan apa yang telah menjadi hukum positif, serta menegakkan cita-cita pembangunan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang kuat, profesional dan akuntabel, yang pada gilirannya akan mempercepat perwujudan kesejahteraan rakyat dan perlindungan sosial para pekerja.
Dari sudut pandang pembangunan sistem jaminan sosial nasional (SJSN), program JHT memang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja saat mereka tidak lagi produktif, menghadapi masa tua.
JHT memang tabungan, tetapi bukan tabungan biasa. JHT adalah tabungan untuk masa tua, dalam rangka perlindungan dan kesejahteraan di masa tua. Sekali lagi terima kasih atas kritik, saran, masukan dan harapannya terkait isu JHT ini. Pemerintah mendengarkan, menyerap dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, bahwa ada keadaan-keadaan tertentu yang menjeda kita dari menerapkan sistem jaminan sosial nasional secara komprehensif, khususnya program JHT. Suatu keadaan yang "memaksa" sebagian dari masyarakat kita untuk lebih berpikir tentang hari ini dan besok ketimbang memikirkan masa tua.
Oleh karena itulah maka Bapak Presiden dengan cepat merespon dan memerintahkan saya selaku Menteri Ketenagakerjaan bersama-sama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pengecualian kepada para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja agar mereka dapat mencairkan dana JHT-nya sesegera mungkin, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun.
Dengan arahan Bapak Presiden tersebut, maka revisi PP 46/2015 tentang JHT harus dilakukan. Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh instansi pemerintah terkait akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dengan melakukan revisi dan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan dalam PP 46/2015 tentang JHT.
Proses revisi itu nantinya akan dilakukan dalam tiga kerangka sekaligus, yaitu menjalankan amanat UU SJSN, mendekatkan diri dengan filosofi dan tujuan program JHT, serta mempertimbangkan keadaan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Semua pihak yang berkepentingan dapat menjadi bagian dari proses ini.
Untuk saat ini, itulah yang terbaik bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan dapat dipahami dan diterima oleh segenap rakyat sebagaimana mestinya.
Salam, M. Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan RI
Silahkan pembaca menilai sendiri atas respon positif dari pemerintah dan menteri tenaga kerja dan transmigrasi yang diumumkan di situs penggalangan dukungan, change.org.
Semangat terus berkarya dan semoga bagi pembaca yang sedang merintis usaha mandiri terbantu oleh pencairan dana tabungan di BPJS Ketenagakerjaan, dan terus produktif hingga benar-benar waktunya pensiun nanti sudah memiliki tabungan sendiri dari hasil usaha yang dirintis.
Semoga bermanfaat.
Saturday, July 4, 2015
Pemerintah Akan Revisi PP Terkait Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Beberapa hari ini, media sosial, berita dan infotainment ramai membahas persoalan perubahan peraturan klaim pencairan dana THT. Petisi penolakan yang dibuka oleh Gilang Mahardhika dari Yogyakarta pun mendapat dukungan berlimpah dari masyarakat dan terutama netizen.
Dari change.org, disampaikan oleh Gilang Mahardhika kepada pendukung petisi tersebut, kabar mengenai reaksi pemerintah terhadap petisi tersebut. Berikut kutipannya:
3 Jul 2015 — Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih yang tidak terhitung atas perhatian dan dukungan teman-teman yang sangat besar kepada petisi ini. Melalui pemberitaan di sebuah media online, dinyatakan bahwa ada pertimbangan dari Pemerintah untuk merevisi PP yang terkait dengan penerimaan dana JHT; yang menyebutkan bahwa akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri.
Mari terus kawal, semoga di masa depan kebijakan Pemerintah akan terus berpihak kepada rakyat.
Salam perjuangan.
Dan pernyataan tadi didukung oleh berita yang dimuat oleh kompas.com di sini. So, semoga ini menjadi kabar baik untuk seluruh masyarakat dan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya sudah lebih dari 5 tahun dan ingin mencairkan dananya.
Semoga bermanfaat.
Friday, July 3, 2015
Kegiatan Marshal Ketika Event MotoGP Berlangsung
Tanggapan Menakertrans Atas Petisi Penolakan Peraturan Baru BPJS Ketenagakerjaan
Setelah penantian dan terus bertambahnya dukungan terhadap penolakan peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan, akhirnya ada tanggapan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri. Dikutip dari change.org, berikut tanggapan beliau :
TANGGAPAN PENGAMBIL KEPUTUSAN
Hanif Dhakiri
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3 Jul 2015 — Rekan-rekan yang baik,
Ini penjelasan saya mengenai petisi JHT yang dibuat oleh Sdr. Gilang Mahardika. Semoga menjawab sejumlah komplain yang ada dan bisa memperjelas duduk perkara JHT.
JHT (jaminan hari tua) itu fungsinya adalah perlindungan untuk pekerja saat mereka tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua. Dana JHT itu (secara konsep kebijakan) nanti diterimakan kepada para peserta secara gelondongan saat mereka tidak lagi produktif. Sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu.
Dalam ketentuan UU 40/2004 tentang SJSN (Pasal 37 ayat 3) ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata "sebagian" yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu.
Jika pekerja di-PHK maka dapat pesangon, dan apabila yang bersangkutan dapat bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut. Jika pekerja meninggal sebelum usia 55 tahun maka ahli waris berhak atas manfaat JHT. Itu ketentuan UU SJSN.
Bagaimana aturan sebelumnya? Aturan sebelumnya tertuang dlm UU 3/1992 tentang Jamsostek yang lebih lanjut dijabarkan dalam PP 1/2009 bahwa manfaat JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau pekerja di-PHK dengan ketentuan masa kepesertaan 5 tahun dan waktu tunggu 1 bulan. Jadi kalau ada peserta yang sudah mengiur 5 tahun dan di-PHK, maka yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan.
Contoh: jika pekerja di PHK masa kerja baru 3 tahun maka pencairanya menunggu sampai 5 tahun. Jika pekerja tersebut mendapat pekerjaan lagi maka kepesertaanya berlanjut meskipun di perusahaan lain.
Pertanyaannya mengapa aturan baru berbeda? Jawaban pertama, tentu karena itu mandat UU SJSN yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun. Kedua, dalam UU SJSN tidak ada excuse kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek. Ketiga, karena secara substansi UU SJSN dan PP JHT yang baru sebagai turunannya mengembalikan spirit JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif.
Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan) hal itu selain bertentangan dengan UU SJSN, juga keluar dari spirit perlindungan masa tua. Kalau masalahnya PHK kan sudah ada skema pesangon sebagai instrumen perlindungan. JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa. Itu yang dipahami peserta selama berlakunya Jamsostek dulu. Begitu dikembalikan ke dalam spirit perlindungan hari tua sebagaimana dalam UU SJSN, maka timbullah kerisauan, walaupun dana JHT tidak akan hilang.
Sesungguhnya skema jamsos dangan 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) itu mencakup seluruh resiko para pekerja. Saat kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun ada coveragenya semua. Masing-masing ada fungsi dasar dan mekanisme tersendiri, sesuai peruntukannya. Bahkan dalam regulasi yang baru ada peningkatan manfaat bagi peserta yang lebih baik dari semua program jamsos yang ada selama ini. Ini sebenarnya terobosan baru dari pemerintah saat ini yang sangat berpihak pada peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja.
Itu kira-kira penjelasan saya. Selaku Pemerintah, saya tetap terbuka dan mendengarkan aspirasi publik terkait hal ini karena mungkin memang perlu sosialisasi lebih lanjut atau diperlukan masa transisi dari regulasi lama ke regulasi baru. Pemerintah juga membuka kemungkinan bagi adanya solusi-solusi tertentu sebagai bentuk respon terhadap realitas yang berkembang di masyarakat. Tentunya soal ini akan dikaji lebih lanjut dengan BPJS ketenagakerjaan serta instansi-instansi terkait.
Penting digarisbawahi bahwa dalam hal ini pemerintah melakukan pengaturan pelaksanaan mengenai jamsos dengan tidak keluar dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan program JHT sebagai program perlindungan masa tua. Dan penting digarisbawahi juga bahwa secara keseluruhan skema perlindungan sosial bagi tenaga kerja kita saat ini jauh lebih baik manfaatnya dibanding sebelumnya.
Terima kasih.
M. Hanif Dhakiri
Mencoba mencermati tanggapan tersebut, sudah jelas masyarakat harus menelan pil pahit, seolah tidak ada celah sama sekali untuk masa transisi atau secercah harapan untuk peserta yang ingin mengcairkan haknya. Padahal, perubahan peraturan tersebut jelas sekali bersifat sepihak, bahkan tanpa kesepakatan yang diketahui oleh pihak peserta. Seolah ada yang mengambil keuntungan dari dana yang tersita bertahun-tahun lamanya, padahal nilai mata uang setelah masa pencairan yang ditentukan tentunya akan berubah. Dan positif cenderung turun.
Menyoal skema phk, bagaimana apabila banyak masyarakat yang tidak menikmati pesangon phk, thr , uang jasa, bahkan gaji sebelum akhirnya dipaksa mengundurkan diri dari pekerjaan alih-alih perusahaan tempatnya bekerja harus tutup dan tidak sanggup membayar bahkan 10% dari 1x gaji pokok?
Begitu banyak celah dan kekurangan di negeri tercinta ini , sehingga hal yang terakhir saya sebutkan di atas tadi banyak terjadi dan dialami oleh masyarakat Indonesia. Perlu saksi hidup? Saya bisa memastikan keberadaan mereka yang mengalami hal tersebut. Sehingga memutuskan berwirausaha dan berharap kebaikan BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan untuk modal usaha. Daripada, ketika waktunya cair kelak nilainya tidak seberapa. Saya melihat, tentang waktu yang lumayan lama tersebut ikut andil menghambat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami nasib serupa dan berusia belum mencapai 55 tahun akan menjadi tidak produktif, dan tingkat resiko menjadi pengangguran malah meningkat .
Nilai uang Rp.5,000,000.00 setelah 10 tahun kepesertaan ketika hendak dicairkan bisa2 cuma cukup buat beli persediaan beras dan susu anak sebulan apalagi kalau hanya bisa cair 10% saja? Bagaimana nilainya kalau cair setelah usia mencapai 55 tahun, sedangkan di tahun ke 5 ini peserta baru berusia 30 tahun, usia yang cukup untuk berfikir dan memutuskan memilih jalan karir, setelah 10 tahun lamanya menjadi karyawan kantor yang tidak produktif?
Ditengah permasalahan ekonomi yang dilanda negeri ini, tentunya permasalahan ini hanya menambah beban hidup masyarakat. Uang yang dimiliki sangat bermanfaat untuk lembaga yang mengelola, namun bagi peserta nilai manfaatnya tinggal 'ampas kopi' ketika waktunya cair nanti.
Kecuali, saat pencairan dana di usia 55 tahun pihak kementrian dan BPJS Ketenagakerjaan akan melipat gandakan dana yang dipungut dari peserta sebagai 'bonus' , bukan bunga loh ya.. bonus !! Dan saat pencairan kepesertaan 10 tahun bisa mengambil 10% ditambah 'bonus' 30% yang tidak dikurangi dari dana peserta.. !!
Mungkin ?
Mungkin anda lelah... Dan terlalu kecewa sehingga bermimpi terlalu dalam.. Hehehe..
Emangnya bonus-bonus itu asal dananya dari mana ??
Yo weiss,,pikir sendiri sampai mumet..
Hehehe...
Sumber:
https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/responses/28947
Thursday, July 2, 2015
Respon Dari BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Protes Netizen
Hal ini disampaikan oleh Gilang Mahardhika, seorang yang telah membuka petisi di situs change.org beberapa waktu yang lalu. Dukungan terhadap petisi tersebut terus mengalir hingga lebih dari 50.312 pendukung hingga artikel ini diketik.
Berikut yang saya kutip dari https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/u/11259351 :
Teman-teman dan saudara-saudara sekalian, tak terasa Petisi yang kita perjuangkan sudah mencapai lebih dari 2000 dukungan.Baru saja kita mendapatkan update resmi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui akun facebook BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa: "Manajemen BPJS Ketenagakerjaan sedang menyampaikan usulan kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja untuk dapat diberikan masa transisi tertentu sehingga masih dapat membayarkan klaim JHT sesuai UU No 3 tahun 1992. Kami berharap peserta program JHT dan masyarakat dapat menunggu perkembangan lebih lanjut sampai 2 minggu kedepan."
Semoga petisi yang kita perjuangkan ini akan mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan kita. Harapan kita semua semoga kabar ini bukan hanya janji-janji palsu belaka, melainkan benar-benar ada realisasi dan manfaatnya kepada rakyat. Terus dukung dan sebarkan petisi ini, semoga keadilan berpihak pada kita.Terima Kasih.
Semoga hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang resah dan merasa dirugikan oleh perubahan peraturan tersebut.
Dan diharapkan, pemerintah turut menyikapi dengan bijaksana mengenai kejadian ini, karena terkait dengan hajat hidup masyarakat kita sendiri yang seharusnya mendapat hak ekonomi lebih baik.
sumber:
https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/u/11259351
Kontroversi Perubahan Peraturan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama Jamsostek, tidak dapat mengklaim hak atas dana yang dimiliki apabila kepesertaan belum mencapai 10 tahun. Sebelumnya peserta bisa melakukan klaim setelah masa kepesertaan mencapai 5 tahun 1 bulan, dan menerima dana full. Namun kini, sejak secara tiba-tiba publik dikejutkan oleh perubahan peraturan yang efektif diberlakukan (dan diumumkan ?) pada tanggal 1 Juli 2015 lalu ( kemarin- red) peserta hanya bisa mencairkan dana yang terkumpul sebesar 10% - 30% dari total dana yang dimiliki setelah masa kepesertaan mencapai 10 tahun. Apabila hendak mencairkan keseluruhan atau menerima sisa dana yang dimiliki, ada syarat usia minimal mencapai usia 55 tahun plus 1 bulan.
Situs change.org ikut ramai dikunjungi oleh para pendukung petisi yang menolak kebijakan tersebut.
Salah seorang pengunjung situs yaitu Gilang Mahardhika dari Yogyakarta, Indonesia membuka sebuah petisi yang sampai dengan saat artikel ini ditulis, pendukung terhadap petisi penolakan kebijakan ini mencapai jumlah 40.000 ! Wow !!
Saya menilai petisi ini sangat wajar, mengenai dukungan masyarakat yang besar dan terus berkembang, mengingat ini terasa amat sangat mendadak dan menjengkelkan. Sangat tidak adil karena kesepakatan tersebut tidak disosialisasikan dengan baik, dan yang dirugikan adalah peserta yang sudah lebih dahulu ikut dalam program BPJS ini dengan pengetahuan berhak menerima klaim setelah kepesertaan 5 tahun secara utuh, tidak dengan ketentuan 10% atau 30% seperti peraturan baru.
Haruskah pil pahit kembali ditelan oleh masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah kepesertaan dan kewajiban bayar yang dilalui selama maksimal 5 tahun ini?
Perubahan Peraturan, Pencairan Jamsostek Menjadi Minimal Kepesertaan 55 Tahun ???
Tiba-tiba?
Ya, saya pun belum percaya begitu saja dengan berita tersebut, karena selama ini, sampai dengan saat ini tidak mendengar sosialisasi mengenai hal tersebut.
Yang saya perhatikan , iklan yang tayang di televisi hanya terkait BPJS Kesehatan.
Lantas, saya coba buka website resminya, dan peraturan saya lihat tidak ada perubahan. Namun ketika saya membuka menu eklaim,dan membuka opsi jenis klaim, betapa terkejutnya saya... ternyata benar, opsi pencairan yang menyebutkan PHK DENGAN MASA KEPESERTAAN 5 TAHUN sudah tidak muncul lagi.
Walahh...!! Amburadul iki.. piyee...
Jadi, benarkah harus masa kepesertaan 55 tahun untuk bisa klaim hak selama bekerja dan menjadi peserta maksimal 5 tahun?
Setelah diteliti lagi, ternyata opsi diganti dengan MASA KEPESERTAAN MENCAPAI 10 TAHUN (10%) dan MASA KEPESERTAAN MENCAPAI 10 TAHUN (30%)
Saya mencoba melihat halaman Panduan Pengguna melalui link di pojok kanan atas website, namun halaman tersebut tidak tampil.
Dan sepertinya website sedang mengalami update, karena beberapa kali dicoba akses eklaim, ternyata ada beberapa perubahan dalam tempo beberapa menit saja.. terkesan terburu-buru.....
Salah satu capture perubahan ini..
Ada apa ini ??
Tentunya berita ini sangat tidak menyenangkan bagi kebanyakan peserta yang memiliki rencana untuk mencairkan dananya tersebut. Coba anda bayangkan, apakah kebanyakan dari peserta harus mengalami kejadian MENINGGAL DUNIA dahulu agar dana bisa cair? Padahal, dana tersebut sangat mungkin sekali sedang dibutuhkan oleh peserta dan khususnya oleh masyarakat Indonesia.
Dan.. apakah benar beberapa pemberitaan media mengenai negara tercinta Republik Indonesia akan mengalami krisis ekonomi yang bisa lebih buruk lagi dari krisis moneter tahun 1998 silam ?
Apapun itu alasannya, yang jelas perubahan peraturan yang berkesan mendadak ini sangat amat sangat sekali mengecewakan.
Monday, June 22, 2015
Waspada Tabung Gas Elpiji Kadaluarsa
Menurut petugas, tim mereka tersebar dengan bagiannya masing-masing, yaitu mengecek rumah-rumah, toko atau agen dan distributor.
Sempat agak ragu dan parno juga, kuatir mereka hanya sales yang berkedok survey atau bahkan punya niat lebih buruk lagi. Tapi, berhubung toh tidak ada apapun dirumah yang mungkin bisa menarik minat pelaku perampokan atau kriminal lainnya, ya sudah saya persilahkan dan coba cermati penjelasannya.
Berdasarkan list yang sempat saya lihat, ternyata tabung yang beredar di wilayah kami cukup banyak yang memiliki label yang mengartikan tahun 2012 - 2014. Dan tabung yang kebetulan dipakai di rumah ternyata memiliki label C-14. Menurut petugas tersebut, tabung ini sudah melewati masa kadaluarsa.
Yang dikhawatirkan apabila kita tetap menggunakan tabung tersebut tanpa mengecek terlebih dahulu, adanya kebocoran gas akibat karat atau korosi di sisi-sisi dan sambungan las-lasan tabung. Dan saya akui memang, konsumen seperti saya memang malas mengetes kondisi tabung sebelum digunakan dengan cara mencelupnya ke dalam air.
Selama ini saya memilih percaya dengan produk yang tersedia di warung atau agen terdekat. Karena toh apabila komplain minta ganti pun ketersediaan barang hanya itu-itu saja dan kondisinya tidak jauh berbeda dengan tabung lainnya.
Setelah memberikan penjelasan singkat mengenai masa kadaluarsa dan resikonya, petugas pun pamit. Dan tidak menawarkan produk apapun, lantas menuju rumah lainnya.
Penasaran, saya mencari info lebih jauh di internet mengenai ini.Berikut ini adalah bagaimana kita dapat memeriksa masa kadaluwarsa dari tabung LPG, tanggal kadaluwarsa ditulis dalam alfa code sesuai nomornya sebagai A atau B atau C atau D dan sekitar dua digit angka mengikutinya,
Contohnya :
D 06
Abjad mewakili empat bulanan (1 kwartal):Maka "D06" berarti Desember 2006
A untuk bulan Maret
B untuk bulan Juni
C untuk bulan September
dan D untuk bulan Desember
Dua digit angka berikutnya merupakan tahun kadaluwarsa.
Sebarkan pengetahuan ini barangkali bisa menyelamatkan seseorang.
Credit to: https://kautsarku.wordpress.com/2010/06/14/periksa-sebelum-meledak-ternyata-tabung-gas-elpiji-punya-waktu-kadaluwarsa/
Saturday, June 13, 2015
Crossover Bike dari Honda
Yang menarik perhatian saya yaitu, satu diantaranya ada varian Crossover yang dikenalkan sebagai CB500X, yang menurut data penjualan sementara diantara model yang lainnya yaitu ternyata CB500X merupakan yang paling laris saat ini. Seperti dilansir di sini.
Dengan warna hitam yang membalut seluruh bodi, sepintas ada sesuatu yang familiar saya rasakan. Benar saja, desain tersebut seperti sosok crossover AHM yang berkubikasi 125cc yang sempat hadir di Indonesia pada tahun 2008 silam. Yup! Honda CS1 125cc. Memang, di luar Indonesia CB500X ini telah launching terlebih dahulu bersama dengan big bike lainnya. Tetapi, dengan warna dominan hitam ini membuat kesan mirip tersebut semakin berasa..
Ada tanda tanya kecil, mungkinkah hal ini disengaja oleh AHM, dengan melaunching produk ini menggunakan kelir dominan hitam agar sedikit menyentil masyarakat Indonesia yang pernah menolak atau tidak mempedulikan hadirnya Honda CS1 125cc yang konon didesain sedemikian rupa agar membuat gebrakan dan berharap membuat seluruh masyarakat pencinta roda dua terkesan, sehingga produk crossover 125cc yang dibilang aneh tersebut diimpikan laris manis dan melegenda ?
Terlihat disini, bukan desainnya tidak disukai oleh seluruh pencinta roda dua tanah air, namun memang itu soal selera dan kemampuan alias daya beli. Bahkan menyoal fuel tank yang terletak dibawah seat tidak seutuhnya menjadi penyebab utama Honda CS1 125cc tidak dipedulikan. Saya melihat bahwa cukup banyak masyarakat Indonesia dengan daya beli lebih baik, lebih memilih crossover CB500X ini dibanding model lainnya (Bosan mungkin? hehe..). Dan di luar Indonesia bahkan kloningan Honda CS1 125cc banyak diminati, dan didistribusikan dalam beberapa merk dengan desai serupa tapi tak sama.
Benarkah demikian?
Iseng-iseng, mari sejenak kita flashback beberapa tahun kebelakang, dan anggap saja Honda CS1 125cc ini launching berbarengan dengan big bike Honda CB500X. Kira-kira akan seperti apa ya hasil penjualannya serta keberterimaannya di masyarakat negri tercinta ini ? hehe
Ini hanya opini dan pemikiran kecil saya saja loh... who knows? hehe..
Friday, June 12, 2015
Fungsi kelistrikan sepeda motor bermasalah ? Benarkah accu penyebabnya ?
Seperti tidak percaya, anda mencoba menghidupkan mesin menggunakan kick starter dan hasilnya.. motor mau menyala. Tapi ... ternyata tetap ada kejanggalan. Selain lampu senja dan lampu utama, semua lampu tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Masalah accu / aki ?
Tunggu dulu.. jangan terlalu cepat menyimpulkan. Apalagi kondisi ini terjadi dengan tiba-tiba, tidak ada gejala starter elektrik menjadi berat sebelumnya misalnya.
Cobalah temukan posisi sekring pada sepeda motor anda, dalam kondisi mesin mati dan kontak off loh ya!
Cek apakah salah satu sekring tersebut ada yang putus?
Apabila iya, anda bisa menggantinya dengan yang baru yang bisa anda beli dengan harga terrendah Rp.2000,- saja di bengkel atau toko sparepart terdekat. Tentunya anda tetap bisa mengendarai sepeda motor untuk membeli sekring tersebut, namun anda perlu sedikit proaktif, memberikan tanda menggunakan tangan anda ketika hendak berbelok atau berhenti agar pengendara lain di belakang anda mengetahuinya.
Coba pasang sekring baru tersebut di sepeda motor dan pastikan sendiri bahwa semua fungsi kelistrikan motor anda sudah kembali.
Bagaimana apabila kelistrikan sepeda motor anda tidak kembali normal seperti sebelumnya?
Maka perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut pada fungsi komponen lainnya. Anda boleh curiga pada aki, kiprok atau cdi, atau sekedar simple, mungkin soket pada kabel tidak terpasang dengan baik. Apalagi sebelumnya sepeda motor pernah dibongkar, misalnya untuk mengganti lampu, service, atau lain sebagainya.
Tentunya akan berbeda apabila hal ini menimpa anda di malam hari, kondisi jalan yang gelap dan sulitnya mencari toko atau bengkel yang buka dimalam hari akan menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan untuk anda.
Maka dari itu, sediakanlah minimal 1 buah sekring cadangan untuk masing-masing ukuran sekring sepeda motor anda.
Semoga bermanfaat.
Mengatasi Battery Issue pada HTC One M7
Menurut informasi yang beredar di forum-forum dunia maya, penurunan kemampuan dan daya tahan baterai itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :
1. Terlalu sering menggunakan charger dibawah ampere yang disarankan
2. Overcharge, membiarkan charger terpasang sepanjang malam ketika proses pengisian sudah selesai
3. Menggunakan charger tidak orisinil, karena charger non-ori minus komponen tertentu yang tertanam dan charger ori tentunya melalui proses riset yang tidak sembarangan untuk mendukung perangkat yang dijadikan pasangannya. Salah satu tanda charger tidak cocok yaitu smartphone menjadi tidak responsif / laggy ketika dipergunakan sambil charging -- bukan kebiasaan baik sih..
Pada smartphone keluaran HTC One seri M7, baterai tertanam didalam casing metal dan tidak mudah atau tidak praktis untuk mengganti baterai yang mulai bermasalah. Tidak semudah mengganti smartphone dengan baterai yang bisa dilepas pasang kapanpun kita mau. Alias, baterai rusak ya lem biru ! Lempar, beli yang baru ! hehe..
Namun tips yang saya dapatkan dari forum spesialis sebelah ini mungkin sedang anda butuhkan.
Dari http://forums.androidcentral.com dikatakan, informasi ini didapatkan langsung dari HTC tech support.
To reset battery and HTC charger when battery rapidly or erratically discharges, this procedure clears all battery stats, coordinates and normalizes charging.Cara lain yang bisa dilakukan apabila smartphone memiliki battery drain issue, yaitu dengan melakukan metode wipe cache partition. Langkahnya sebagai berikut:
Turn off Fast Boot in settings. Power off phone.
Plug phone into HTC charger and charge for two minutes or more
While charging, hold down volume up+volume down+power button and continue holding
Phone will turn on and off repeatedly every 15 seconds or so while continuing to hold all three buttons
Keep this going for 2 minutes, then release buttons when phone is ON
Now, let phone charge fully normally (with phone either on or off--doesn't matter) and battery level reporting, charging and battery life should be normalized.
Do this every month or so to keep power system healthy--even if everything seems fine. Also, don't leave phone on charger overnight for best long term battery life (according to HTC tech support: "The first thing they tell us." This is true even though charging is supposed to turn off when battery is at 100%)
- Buka pengaturan baterai di smartphone anda, dan uncheck 'Fastboot'. -- Pada HTC One M7 dengan OS Lollipop pengaturan tersebut tidak ada, jadi skip saja ke step berikutnya.
- Shutdown/ Power off smartphone, dan tunggu sampai benar-benar mati, sekitar 10 detik setelah layar gelap.
- Tekan bersamaan dan tahan kombinasi tombol Vol - dan Power hingga smartphone menyala, jangan lepaskan vol - sampai tampil Bootloader Mode baru bisa dilepaskan.
- Gunakan tombol vol - untuk ke opsi RECOVERY, dan tekan tombol power untuk memilih/select. Smartphone akan reboot dan masuk ke Recovery Mode
- Pilih “Wipe Cache Particition”
- Perhatikan prosesnya, dan pilih Reboot setelah proses tersebut selesai.
- Smartphone akan boot dengan normal dengan kondisi baterai telah dikalibrasi.
Disarankan agar langkah ini dilakukan apabila memang benar-benar dibutuhkan. Karena ada faktor resiko, apabila sebelumnya baterai dalam kondisi baik lantas coba-coba melakukan ini, bisa berakibat malah baterai menjadi bermasalah, seperti yang kisahkan oleh salah satu pengunjung thread tersebut..
Unless your having serious issues, I wouldn't recommend this. My HTC M7 is 2 years old and has NEVER had a battery issue. My mate got the exact same phone 1 month before me and has had constant battery issues - slow charging, short battery life etc.
I thought I would try this before recommending it to him. Now my phone battery drains in 30 mins on game play (use to be 3 hours) and as an overall, has less than half the battery life. This happened the moment I did this 'fix'. Just a heads up for those who might not really need it :-(
Segala sesuatu ada faktor resiko yang harus ditanggung. Namun kemungkinan resiko tersebut tidak terjadi pada anda tetap ada. Do it with your own risk!
Semoga bermanfaat.
Credit to:
http://forums.androidcentral.com
http://www.blog.bongogadgets.com
Tuesday, April 28, 2015
Bahaya ! Aksi ini merugikan pengguna jalan
Anda pernah mengalami kejadian tidak mengenakan ketika berkendara di jalur yang anda yakin sudah sesuai ketentuan? Seperti hampir menabrak atau tertabrak oleh kendaraan lain yang melaju melawan arus, angkutan umum yang berhenti di tengah-tengah tikungan jalan, atau anda sendiri yang melakukan hal tersebut dan hampir celaka oleh kendaraan roda empat atau roda dua yang sedang melintas di jalurnya?
Pastinya, hal tersebut sangat tidak enak. Apalagi apabila sampai terjadi ada korban hingga tewas akibat aksi ini.
Ketika berkendara, seringkali kita berfikir mendahulukan keselamatan pribadi dibandingkan pengguna jalan lain, baik disadari maupun tidak, sesuai keinginan sendiri atau tidak. Dan banyak pula diantara kita yang mungkin merasa bahwa cara kita berkendara sudah aman, bahkan melawan arus bukan hal serius atau berbahaya, aman asalkan berhati-hati. Sekali lagi, aman asalkan hati-hati!
Barangkali itu terdengar ok bagi anda. Dan kata aman tersebut sebenarnya lebih berlaku dan tepat untuk keamanan dan keselamatan anda pribadi.
Namun demikian, bagaimana bagi pengendara lain yang sudah melaju di jalur yang benar, yang memang menjadi hak mereka?
Seberhati-hatinya anda, resiko itu tetap ada dan sangat besar.
Perlu kita semua sadari, kematian yang kerap terjadi akibat insiden kecelakaan lalu lintas sebenarnya dapat dihindari seandainya kita mampu mengendalikan dan mengalahkan diri sendiri dan fikiran tergesa-gesa, lantas berperilaku membahayakan orang lain.
Apakah hak keselamatan hingga nyawa mereka harus anda korbankan ?
Sebuah rekaman video ini yang menunjukkan perilaku berbahaya ini diambil dari kawasan Ceger , Jakarta Timur. Tepatnya di terowongan putaran arah di bawah jalan tol, jalur satu arah dari arah pasar rebo menuju kampung rambutan, yang dikenal warga sekitar dengan sebutan terowongan gang Rambo.
Ujung dari terowongan tersebut akan bertemu dengan one-way dari arah Cilangkap menuju Kampung Rambutan atau Pasar Rebo, Hingga bertemu dengan Jl. TB. Simatupang.
Pelaku kerap melakukan tindakan ber-resiko tersebut karena ingin mempersingkat jarak dan waktu tempuh ke tujuan. Sangat nekad dan berbahaya, dari terowongan tersebut pengendara akan mencapai lampu merah Ceger yang berjarak sekitar 50 meter atau terowongan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dalam waktu lebih singkat, kurang dari 5 menit!
Nah, bagaimana seandainya bukan cepat sampai tujuan yang anda dapatkan , justru cepat wassalam atau bahkan mengantar korban anda menghadap Yang Maha Kuasa ?
Berhati-hatilah, waspada, dan perhatikan keselamatan pengendara lain. Untuk keselamatan kita semua.
Dan Ingat! Jangan Remehkan Tuhan Anda !
lihat video: https://www.youtube.com/watch?v=JGnFAFB1wdA
Pentingnya Mengontrol Kondisi Bracket Dan Boks Motor Anda
Ketika itu saya sedang dalam perjalanan pulang dari tempat teman di kawasan Jakarta Barat, dan waktu menunjukan sekitar pukul 23:55 WIB sebelum saya beranjak dari rumah teman saya tersebut. Karena suatu keperluan, dan baru selesai mengerjakan freelance support, saya terpaksa pulang larut malam.
Tentu saja, kekhawatiran terbesit di pikiran ditengah isu rawan aksi perampokan sepeda motor di jalan alias begal yang sedang ramai saat ini. Alhasil, sepanjang jalur yang saya lalui dan sangat sepi tersebut saya menerapkan salah satu tips yang diberikan di media sosial belakangan ini.
Saya pun mengantungi martil yang cukup besar yang kebetulan juga saya gunakan untuk bekerja hari itu. Dan saya pun melaju lumayan kencang ( baca: ngebut ) sepanjang jalur pulang tersebut.
Ketika melalui underpass sebelum Pondok Indah menuju arah Jl. TB. Simatupang, ternyata terdapat parit yang kondisinya agak terlalu legok kedalam.. (apa ya nyebutnya..hehe..) alias tidak rata atas sama dengan aspal jalan. Dan itu terdapat di kedua sisi pintu underpass tersebut.
Karena laju sepeda motor yang lumayan ngacir pada saat itu, alhasil saya tidak sukses melambatkan kendaraan dan memutuskan untuk lepas gas dan pasrah melibasnya.
Cukup dahsyat guncangannya, dan sepeda motor pun melambat. Namun ketika melibas parit kedua di sisi lainnya tiba- tiba terdengar suara gesekan yang amat besar dan kasar di belakang saya. Sempat mengira bahwa suara tersebut berasal dari suara sepeda motor lain yang terjatuh. Namun seingat saya sedari tadi tidak nampak ada kendaraan lain dalam jarak cukup dekat di belakang.
Ketika sedikit menengok kaca spion, ternyata tampak sebuah boks motor yang saya kenali ( kenal banget malah..) sedang melacu di aspal mengikuti arah motor saya dibelakang... dan karena kecepatannya boks tersebut sempat hampir menyentuh roda belakang sepeda motor saya ketika saya berhenti.
Walah..walaaah... boks motor saya toh yang terlepas.... !!!
Karena situasi jalan yang lumayan sepi, saya memutuskan bergegas dan terpaksa boks tersebut pindah posisi, yaitu di depan tubuh dijaga oleh kedua lengan dan kaki. Pegel pisaan eeuuyy..!!
Akhirnya perjalanan berakhir, sekitar 35 menit saya tiba di rumah. Alhamdulillah...
Ketika di cek, tidak ada satu bagian pun yang hilang baik di bracket maupun di kaki boks. Pengunci pun berfungsi baik. Namun setelah diteliti lebih jauh, ternyata di bagian antara kaki penahan boks dengan alas boks tersebut, sudah retak lumayan. Dan retakan tersebut tampaknya sudah lama ada dan perlahan semakin memanjang.
Rupanya, goncangan tadi membuat retakan bertambah besar. Muatan boks yang full dan lumayan juga membuat bobot boks terlempar dari dudukannya.
Beruntung, tidak ada peralatan elektronik disimpan di boks itu.
Hal ini membuktikan bahwa sangat penting mengontrol kondisi bracket, kunci boks dan kaki-kaki penahan boks secara berkala. Berharap kejadian serupa tidak dialami pengunjung sekalian. Beruntung, tidak ada korban atas insiden tersebut.
So,
Utamakan Keselamatan, Waspada Begal dan Waspada Insiden dan Kecelakaan Tunggal dengan selalu mengontrol kesiapan kendaraan dan aksesori pendukungnya sebelum berkendara.
Salam.
~ Terima kasih kepada seorang pengendara sepeda motor yang sempat membantu saya mengambil boks tersebut. Maaf dalam kondisi tersebut saya sempat berprasangka tidak baik dan beruntung anda bukan orang jahat yang saya khawatirkan, meskipun penampilan anda tidak menunjukkan demikian, on my opinion hehehe...
Mengatasi display VGA ATI HD5770 dengan HDMI tidak tampil Fullscreen
Berbagai upaya standar yang diketahui sudah dicoba seperti menyesuaikan resolusi layar, namun tetap terdapat jarak seperti ada border antara display yang tampil dengan sudut layar monitor. Bahkan bertanya dengan rekan-rekan IT yang dikenalnya pun sudah dilakukan, alih-alih mendapat solusi malahan negosiasi barter perangkat dan jual beli yang ditawarkan..hehe.
Setelah saya mencoba sedikit bertanya-tanya dengan mbah google, ada solusi yang bias dicoba dan ternyata berhasil diterapkan.
Berikut yang saya kutip dari halaman http://www.justin.my/2011/12/cannot-display-full-screen-using-ati-amd-radeon/
Download dan install AMD Catalyst Software Suite dari situs resmi AMD di sini. Setelah selesai menginstal, restart computer anda, lalu klik kanan pada Desktop dan pilih Catalyst Control Center.
Akan tampil jendela AMD Catalyst Control Center.
Pada kolom menu di sebelah kiri, temukan dan klik pada My Digital Flat-Panels.
Pilih Scalling Options (Digital Flat-Panels).
Drag yang sebelumnya Underscan(15%) menjadi Overscan (0%) hingga display anda tampil fullscreen.
Dalam halaman tersebut juga disebutkan bahwa beberapa model monitor keluaran Samsung dan beberapa model kartu grafis juga dapat menggunakan cara ini untuk mengatasi permasalahan yang sama.
Monitor Models
• BX1931N
• EX1920X
• S19A300B
• S19A300B
• S19A300N
• BX2031
• S20A300B
• S20A300B
• S20A350B
• S20A350B
• S22A300B
• S22A300B
• S23A300B
• S23A300B
• S23A350B
• S23A350B
• S23A350H
• S23A550H
• S23A950D
• XL2370
• S24A350H
• S27A550H
• S27A950D
Display card models
• AMD Radeon HD 6000 Series
• AMD Radeon HD 6990 Graphics
• AMD Radeon HD 6970 Graphics
• AMD Radeon HD 6950 Graphics
• AMD Radeon HD 6870 Graphics
• AMD Radeon HD 6850 Graphics
• AMD Radeon HD 6790 Graphics
• AMD Radeon HD 6770 Graphics
• AMD Radeon HD 6750 Graphics
• AMD Radeon HD 6670 Graphics
• AMD Radeon HD 6570 Graphics
• AMD Radeon HD 6450 Graphics
• ATI Radeon HD 5000 Series
• ATI Radeon HD 5970 Graphics
• ATI Radeon HD 5870 Graphics
• ATI Radeon HD 5870 Eyefinity 6 Edition Graphics
• ATI Radeon HD 5850 Graphics
• ATI Radeon HD 5830 Graphics
• ATI Radeon HD 5770 Graphics
• ATI Radeon HD 5750 Graphics
• ATI Radeon HD 5670 Graphics
• ATI Radeon HD 5570 Graphics
• ATI Radeon HD 5550 Graphics
• ATI Radeon HD 5450 Graphics
• ATI Radeon HD 4000 Series
• ATI Radeon HD 4890 Graphics
• ATI Radeon HD 4870 X2 Graphics
• ATI Radeon HD 4870 Graphics
• ATI Radeon HD 4850 Graphics
• ATI Radeon HD 4830 Graphics
• ATI Radeon HD 4770 Graphics
• ATI Radeon HD 4600 Series
• ATI Radeon HD 4550 Graphics
• ATI Radeon HD 4300 Series
• ATI Radeon HD 4200 Series
Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda. Salam.
Sumber: http://www.justin.my/2011/12/cannot-display-full-screen-using-ati-amd-radeon/
Thursday, March 26, 2015
Manfaatkan Fungsi LAN pada File Manager BlueStacks untuk berbagi drive di PC
Misalnya, dengan menggunakan salah satu aplikasi chat yang belum disupport oleh PC untuk mengelola pesanan toko online milik anda di depan PC (dengan BlueStacks), anda dapat menerapkan jam operasional toko online dengan tepat waktu, dan tanpa mengganggu aplikasi chat yang sama yang terpasang di smartphone android anda. Akun chat di PC anda dapat dipublikasikan sebagai akun bisnis. Sedangkan fungsi aplikasi chat yang sama di smartphone anda bersifat lebih personal.
Ada cara agar dapat lebih mudah mengakses file foto, video atau dokumen lainnya di direktori PC anda tanpa harus repot-repot meng-copy atau drag-drop file tersebut ke folder khusus melalui File manager yang terinstal di BlueStacks setiap kita memerlukan sebuah file.
Cukup simple, dengan menggunakan aplikasi file manager android bernama ES File Explorer yang dapat diinstal dari App Store BlueStacks. Dan memanfaatkan pengaturan LAN di aplikasi tersebut serta menyatukannya dengan pengaturan file sharing di PC anda.
Yang perlu anda lakukan adalah:
Di PC
1. Pastikan anda memiliki IP Statis untuk PC anda. Misalkan: 192.168.1.120
2. Share direktori atau drive yang ingin anda akses melalui File Manager di BlueStacks.
3. Berikan user dan hak akses khusus aplikasi BlueStacks untuk mengakses share ini, agar tidak sembarang orang yang satu jaringan dengan anda bisa mengakses data di PC anda.
Di File Manager BlueStacks
1. Buat pengaturan Network pada File Manager
2. Arahkan ke IP PC anda yang berlaku sebagai server
3. Berikan user dan password yang sudah dibuat khusus untuk aplikasi BlueStacks
Selanjutnya, apabila anda ingin mengakses data share PC anda dari aplikasi File manager yang terpasang di BlueStacks, silahkan buka Network pada aplikasi tersebut, lalu pilih server alias PC yang anda setup tadi.
Anda dapat mengunduh aplikasi BlueStacks di situs resminya yaitu http://www.bluestacks.com/ .
Selamat mencoba, semoga bermanfaat.
Salam.
e-Filling, Cara Praktis Lapor Pajak
Anda hanya diberikan selembar form yang perlu diisi dan setelah lengkap hanya perlu menunggu beberapa menit dan selesai.
Viola! Anda mendapatkan EFIN anda.
sudah-sudah, sisakan untuk nanti lagi.. hehe..
Play the music!
Untuk membuat laporan , silahkan anda pilih ikon berwarna merah “Buat SPT”.
Kebetulan jawaban saya adalah tidak, dan sistem memberitahukan bahwa saya akan mengisi laporan 1770 S. Dan anda akan diberi pilihan tipe pengisian SPT, yaitu menggunakan 1770 S Formulir atau 1770 S Wizard.
Selanjutnya anda diminta memasukkan data atau identitas pemotong pajak. Dalam hal ini saya oleh perusahaan tempat saya bekerja.
Diisi dengan no 12 formulir 1721-A1. Lalu klik Lanjut.
Isi keterangan Utang anda, lalu tekan Lanjut.
Anda akan kembali ke halaman Dashboard, dimana anda dapat Melihat Data SPT atau Meminta lagi Bukti Pengiriman Elektronik (jika sudah dikirim)
Satu lagi yang terlupa, silahkan sruput habis sisa susu anda mumpung masih hangat... hehehe..
Semoga informasi ini bermanfaat.. selamat melapor pajak dan selamat bagi anda yang sudah berhasil dengan metode ini.
Salam.