Showing posts with label cair. Show all posts
Showing posts with label cair. Show all posts

Thursday, July 2, 2015

Respon Dari BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Protes Netizen

Manajemen BPJS Ketenagakerjaan memberikan respon terhadap protes yang dilayangkan oleh masyarakat. Netizen mendapatkan update resmi melalui akun facebook BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini disampaikan oleh Gilang Mahardhika, seorang yang telah membuka petisi di situs change.org beberapa waktu yang lalu. Dukungan terhadap petisi tersebut terus mengalir hingga lebih dari 50.312 pendukung hingga artikel ini diketik.

Berikut yang saya kutip dari https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/u/11259351 :

Teman-teman dan saudara-saudara sekalian, tak terasa Petisi yang kita perjuangkan sudah mencapai lebih dari 2000 dukungan.Baru saja kita mendapatkan update resmi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui akun facebook BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa: "Manajemen BPJS Ketenagakerjaan sedang menyampaikan usulan kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja untuk dapat diberikan masa transisi tertentu sehingga masih dapat membayarkan klaim JHT sesuai UU No 3 tahun 1992. Kami berharap peserta program JHT dan masyarakat dapat menunggu perkembangan lebih lanjut sampai 2 minggu kedepan."
Semoga petisi yang kita perjuangkan ini akan mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan kita. Harapan kita semua semoga kabar ini bukan hanya janji-janji palsu belaka, melainkan benar-benar ada realisasi dan manfaatnya kepada rakyat. Terus dukung dan sebarkan petisi ini, semoga keadilan berpihak pada kita.Terima Kasih.


Semoga hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang resah dan merasa dirugikan oleh perubahan peraturan tersebut.

Dan diharapkan, pemerintah turut menyikapi dengan bijaksana mengenai kejadian ini, karena terkait dengan hajat hidup masyarakat kita sendiri yang seharusnya mendapat hak ekonomi lebih baik.



















sumber:
https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/u/11259351




Kontroversi Perubahan Peraturan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Seperti pernah saya narasikan di sini , tenyata terjadi kontroversi di kalangan masyarakat terkait perubahan peraturan klaim dana Jamsostek aka BPJS Ketenagakerjaan. Di sosial media dan sampai group chat membahas ini.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama Jamsostek, tidak dapat mengklaim hak atas dana yang dimiliki apabila kepesertaan belum mencapai 10 tahun. Sebelumnya peserta bisa melakukan klaim setelah masa kepesertaan mencapai 5 tahun 1 bulan, dan menerima dana full. Namun kini, sejak secara tiba-tiba publik dikejutkan oleh perubahan peraturan yang efektif diberlakukan (dan diumumkan ?) pada tanggal 1 Juli 2015 lalu ( kemarin- red) peserta hanya bisa mencairkan dana yang terkumpul sebesar 10% - 30% dari total dana yang dimiliki setelah masa kepesertaan mencapai 10 tahun. Apabila hendak mencairkan keseluruhan atau menerima sisa dana yang dimiliki, ada syarat usia minimal mencapai usia 55 tahun plus 1 bulan.

Situs change.org ikut ramai dikunjungi oleh para pendukung petisi yang menolak kebijakan tersebut.
Salah seorang pengunjung situs yaitu Gilang Mahardhika dari Yogyakarta, Indonesia membuka sebuah petisi yang sampai dengan saat artikel ini ditulis, pendukung terhadap petisi penolakan kebijakan ini mencapai jumlah 40.000 ! Wow !!



















Saya menilai petisi ini sangat wajar, mengenai dukungan masyarakat yang besar dan terus berkembang, mengingat ini terasa amat sangat mendadak dan menjengkelkan. Sangat tidak adil karena kesepakatan tersebut tidak disosialisasikan dengan baik, dan yang dirugikan adalah peserta yang sudah lebih dahulu ikut dalam program BPJS ini dengan pengetahuan berhak menerima klaim setelah kepesertaan 5 tahun secara utuh, tidak dengan ketentuan 10% atau 30% seperti peraturan baru.



Haruskah pil pahit kembali ditelan oleh masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah kepesertaan dan kewajiban bayar yang dilalui selama maksimal 5 tahun ini?



sumber: https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun?recruiter=334027083&utm_campaign=signature_receipt&utm_medium=email&utm_source=share_petition