Thursday, July 2, 2015

Kontroversi Perubahan Peraturan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Seperti pernah saya narasikan di sini , tenyata terjadi kontroversi di kalangan masyarakat terkait perubahan peraturan klaim dana Jamsostek aka BPJS Ketenagakerjaan. Di sosial media dan sampai group chat membahas ini.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama Jamsostek, tidak dapat mengklaim hak atas dana yang dimiliki apabila kepesertaan belum mencapai 10 tahun. Sebelumnya peserta bisa melakukan klaim setelah masa kepesertaan mencapai 5 tahun 1 bulan, dan menerima dana full. Namun kini, sejak secara tiba-tiba publik dikejutkan oleh perubahan peraturan yang efektif diberlakukan (dan diumumkan ?) pada tanggal 1 Juli 2015 lalu ( kemarin- red) peserta hanya bisa mencairkan dana yang terkumpul sebesar 10% - 30% dari total dana yang dimiliki setelah masa kepesertaan mencapai 10 tahun. Apabila hendak mencairkan keseluruhan atau menerima sisa dana yang dimiliki, ada syarat usia minimal mencapai usia 55 tahun plus 1 bulan.

Situs change.org ikut ramai dikunjungi oleh para pendukung petisi yang menolak kebijakan tersebut.
Salah seorang pengunjung situs yaitu Gilang Mahardhika dari Yogyakarta, Indonesia membuka sebuah petisi yang sampai dengan saat artikel ini ditulis, pendukung terhadap petisi penolakan kebijakan ini mencapai jumlah 40.000 ! Wow !!



















Saya menilai petisi ini sangat wajar, mengenai dukungan masyarakat yang besar dan terus berkembang, mengingat ini terasa amat sangat mendadak dan menjengkelkan. Sangat tidak adil karena kesepakatan tersebut tidak disosialisasikan dengan baik, dan yang dirugikan adalah peserta yang sudah lebih dahulu ikut dalam program BPJS ini dengan pengetahuan berhak menerima klaim setelah kepesertaan 5 tahun secara utuh, tidak dengan ketentuan 10% atau 30% seperti peraturan baru.



Haruskah pil pahit kembali ditelan oleh masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah kepesertaan dan kewajiban bayar yang dilalui selama maksimal 5 tahun ini?



sumber: https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun?recruiter=334027083&utm_campaign=signature_receipt&utm_medium=email&utm_source=share_petition



No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas penulisan komentar yang bersahabat, membangun dan bermanfaat.