Thursday, July 23, 2015

Menghitung Pesangon dan Uang Jasa

Beberapa pertanyaan masuk ke forum , banyak yang penasaran dan ingin mengetahui bagaimana sih sebenarnya formula standar untuk perhitungan pesangon dan uang jasa bagi karyawan phk atau berhenti kerja?

Banyak kejadian mantan karyawan yang kebingungan sebenarnya apakah perhitungan yang didapatkan dari perusahaan sudah sesuai atau sudah tepat, dan ada juga mantan karyawan yang tidak mengetahui mengenai adanya hak yang bisa diperjuangkan setelah mereka terkena phk.




Padahal, dana yang didapat tersebut sangat bermanfaat, untuk menunjang kebutuhan hidup seperti merintis usaha online atau toko, untuk kebutuhan sehari-hari, atau untuk membangun rumah tinggal, membeli kendaraan sepeda motor atau mobil untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari.

Buat yang memiliki harta berlebih, tidak ada salahnya dana tersebut digunakan untuk beramal, atau sedekah bagi yang membutuhkan. Hitung-hitung tabungan akherat, ya khan? Hehe..

Informasi dari rekan , berikut formulanya, yang diatur dalam Pasal terkait.

Pasal 157 ayat 1 menyebutkan bahwa komponen upah yang dijadikan dasar dalam perhitungan pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak terdiri atas:a. Upah Pokokb. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap

Tabel 1. UANG PESANGON (UP)
Pasal 156 ayat 2 menyebutkan :
Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

Masa Kerja (MK) - Tahun
Uang Pesangon (Bulan Upah)
MK < 1 thn
1 kali
1 thn <= MK < 2 thn
2 kali
2 thn <= MK < 3 thn
3 kali
3 thn <= MK < 4 thn
4 kali
4 thn <= MK < 5 thn
5 kali
5 thn <= MK < 6 thn
6 kali
6 thn <= MK < 7 thn
7 kali
7 thn <= MK < 8 thn
8 kali
MK => 8 thn
9 kali

Tabel 2. UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (UPMK)
Pasal 156 ayat 3 menyebutkan :
Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

Masa Kerja (MK) - Tahun
Penghargaan (Bulan Upah)
3 thn <= MK < 6 thn
2 kali
6 thn <= MK < 9 thn
3 kali
9 thn <= MK < 12 thn
4 kali
12 thn <= MK < 15 thn
5 kali
15 thn <= MK < 18 thn
6 kali
18 thn <= MK < 21 thn
7 kali
21 thn <= MK < 24 thn
8 kali
MK => 24 thn
10 kali

Untuk memudahkan, tabel 1 dan tabel 2 jika digabungkan dalam satu tabel tampak sebagai berikut:
Tabel 3. UP dan UPMK

Masa Kerja
PESANGON
MASA KERJA
PENGHARGAAN
MK< 1 thn
1X
3 thn <= MK < 6 thn
2X
1 thn <=MK < 2 thn
2X
6 thn <= MK <9 thn
3X
2 thn <=MK < 3 thn
3X
9 thn <= MK < 12 thn
4X
3 thn <=MK < 4 thn
4X
12 thn <= MK < 15 thn
5X
4 thn <=MK < 5 thn
5X
15 thn <= MK < 18 thn
6X
5 thn <=MK < 6 thn
6X
18 thn <= MK < 21 thn
7X
6 thn <=MK < 7 thn
7X
21 thn <= MK < 24 thn
8X
7 thn <=MK < 8 thn
8X
MK => 24 thn
10X
MK > 8 thn
9X

Demikian, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda. Jangan lupa, berapapun jumlahnya, ingatlah ada hak anak yatim, fakir miskin dan terlantar pada harta yang anda miliki. Bersedekahlah.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas penulisan komentar yang bersahabat, membangun dan bermanfaat.