Showing posts with label menakertrans. Show all posts
Showing posts with label menakertrans. Show all posts

Monday, July 6, 2015

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kena PHK dan Resign Sebelum 1 Juli 2015 Bisa Cairkan JHT


Mengenai pencairan dana THT di BPJS Ketenagakerjaan sudah dikonfirmasi oleh Kementrian Tenaga Kerja. Meskipun ketentuan tidak 10 tahun, 10% dan 30% tetap diterapkan, namun ada pengecualian bagi peserta yang terkena PHK atau Resign sebelum 1 Juli 2015. Namun , peraturan baru tetap berlaku bagi mereka apabila melanjutkan bekerja sebagai karyawan.

Seperti dilansir oleh detik.com, dan saya kutip berikut ini.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, arahan dari Jokowi berupa pengecualian bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja, dapat langsung mencairkan dana hari tua mereka dengan masa tunggu selama 1 bulan tanpa menunggu masa kepesertaan 10 tahun.
"Perintah Presiden ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi atas PP No. 46 tahun 2015. Sementara aspek teknis terkait mekanisme pembayaran tersebut akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya dalam siaran pers, Senin (6/7/2015).
Dengan perubahan PP tersebut, peserta yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 dan masa kepesertaan 5 tahun dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya 100%. Sementara bagi peserta yang masih bekerja dapat mencairkan dana JHT sebesar 10% dan atau 30% sepanjang sudah menjadi peserta selama 10 tahun.
"Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan merupakan momentum sejarah menuju era baru jaminan sosial Indonesia. Melalui penambahan program, penyempurnaan manfaat, peningkatan pelayanan dan pemenuhan semua infrastruktur, BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja," tambahnya.
JHT merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap risiko yang terjadi di hari tua, saat produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan.
Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan yang telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 punya jaminan lain yang diberikan kepada peserta, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Seharusnya hasil keputusan ini merupakan hal baik bagi mereka yang saat ini telah terkena phk, apalagi yang tidak mendapat hak-haknya sebagai karyawan kena phk dan sedang merintis usaha mandiri dan membutuhkan modal tambahan.

Bagi anda yang masih melanjutkan bekerja di perusahaan lain setelah terkena phk atau resign, sebaiknya merasa bersyukur dan beruntung karena tanpa dana THT yang cair tersebut masih bisa mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya. Hendaknya melihat lebih dekat kondisi rekan-rekan yang berkondisi berkebalikan dengan anda.

Semoga bermanfaat.

Sunday, July 5, 2015

Kabar Positif Menakertrans Dan Pemerintah Menyoal BPJS Ketenagakerjaan

TANGGAPAN PENGAMBIL KEPUTUSAN  Muhammad Hanif Dhakiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI 4 Jul 2015 —

Kementerian Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih atas segala masukan, keluhan, kritik dan harapan. Semua input itu membuat Pemerintah wajib memikirkan solusi terbaik yang bisa meredakan kegelisahan berbagai pihak, meskipun tentu tidak akan sanggup memuaskan semua.

Pertama-tama, dan yang terpenting adalah bahwa dalam menyusun kebijakan Pemerintah tidak boleh melanggar hukum. Prinsip ini absolut. Hukum/UU boleh diubah, dikurangi, ditambah, namun pada saat masih berlaku, Pemerintah terikat dan diikat olehnya.

Aturan yang memerintahkan agar Jaminan Hari Tua baru dapat diambil setelah 10 tahun mengiur (membayar iuran) adalah amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional/SJSN, Pasal 37 ayat 3. Jika PP (Peraturan Pemerintah) sepenuhnya disusun oleh jajaran lintas kementerian, maka UU merupakan produk politik legislatif di masa itu. Sehingga, frasa "dapat diberikan sebagian setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun" di situ adalah sesuatu yang mengikat kami untuk dibunyikan di dalam PP dan dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan pasca 1 Juli 2015.

Sungguh sangat manusiawi rekan-rekan yang ingin mengambil tabungan JHT-nya. Baik untuk daftar sekolah anak, buka warung, modal usaha, biaya nikah atau sekedar jadi tambahan menjelang lebaran untuk menyenangkan keluarga. Karenanya, titik tengah harus dicari, keseimbangan harus ditemukan. Bagaimana mengerti kesulitan dan harapan rakyat, terutama yang bergaji pas-pasan, namun di saat yang sama, tetap dalam rel hukum.

Di saat yang sama perlu dipahami, Pemerintah juga berupaya menjalankan apa yang telah menjadi hukum positif, serta menegakkan cita-cita pembangunan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang kuat, profesional dan akuntabel, yang pada gilirannya akan mempercepat perwujudan kesejahteraan rakyat dan perlindungan sosial para pekerja.

Dari sudut pandang pembangunan sistem jaminan sosial nasional (SJSN), program JHT memang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja saat mereka tidak lagi produktif, menghadapi masa tua.

JHT memang tabungan, tetapi bukan tabungan biasa. JHT adalah tabungan untuk masa tua, dalam rangka perlindungan dan kesejahteraan di masa tua. Sekali lagi terima kasih atas kritik, saran, masukan dan harapannya terkait isu JHT ini. Pemerintah mendengarkan, menyerap dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, bahwa ada keadaan-keadaan tertentu yang menjeda kita dari menerapkan sistem jaminan sosial nasional secara komprehensif, khususnya program JHT. Suatu keadaan yang "memaksa" sebagian dari masyarakat kita untuk lebih berpikir tentang hari ini dan besok ketimbang memikirkan masa tua.

Oleh karena itulah maka Bapak Presiden dengan cepat merespon dan memerintahkan saya selaku Menteri Ketenagakerjaan bersama-sama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pengecualian kepada para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja agar mereka dapat mencairkan dana JHT-nya sesegera mungkin, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun.

Dengan arahan Bapak Presiden tersebut, maka revisi PP 46/2015 tentang JHT harus dilakukan. Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh instansi pemerintah terkait akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dengan melakukan revisi dan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan dalam PP 46/2015 tentang JHT.

Proses revisi itu nantinya akan dilakukan dalam tiga kerangka sekaligus, yaitu menjalankan amanat UU SJSN, mendekatkan diri dengan filosofi dan tujuan program JHT, serta mempertimbangkan keadaan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Semua pihak yang berkepentingan dapat menjadi bagian dari proses ini.

Untuk saat ini, itulah yang terbaik bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan dapat dipahami dan diterima oleh segenap rakyat sebagaimana mestinya.

Salam, M. Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan RI

Silahkan pembaca menilai sendiri atas respon positif dari pemerintah dan menteri tenaga kerja dan transmigrasi yang diumumkan di situs penggalangan dukungan, change.org.

Semangat terus berkarya dan semoga bagi pembaca yang sedang merintis usaha mandiri terbantu oleh pencairan dana tabungan di BPJS Ketenagakerjaan, dan terus produktif hingga benar-benar waktunya pensiun nanti sudah memiliki tabungan sendiri dari hasil usaha yang dirintis.

Semoga bermanfaat.

Sumber:
https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/responses/28975