Thursday, July 2, 2015

Perubahan Peraturan, Pencairan Jamsostek Menjadi Minimal Kepesertaan 55 Tahun ???

Pagi ini saya mendapat berita dari forum chat, salah seorang teman pada tanggal 30 Juni 2015 kemarin tidak bisa mencairkan dana Jamsostek alias BPJS Ketenagakerjaan padahal masa kepesertaan sudah lewat 5 tahun. Dan hari ini, saya mendapat capture mengenai peraturan baru dari BPJS Ketenagakerjaan yang menurutnya tiba-tiba saja berlaku per hari ini, 1 Juli 2015.

Tiba-tiba?

Ya, saya pun belum percaya begitu saja dengan berita tersebut, karena selama ini, sampai dengan saat ini tidak mendengar sosialisasi mengenai hal tersebut.

Yang saya perhatikan , iklan yang tayang di televisi hanya terkait BPJS Kesehatan.

Lantas, saya coba buka website resminya, dan peraturan saya lihat tidak ada perubahan. Namun ketika saya membuka menu eklaim,dan membuka opsi jenis klaim, betapa terkejutnya saya... ternyata benar, opsi pencairan yang menyebutkan PHK DENGAN MASA KEPESERTAAN 5 TAHUN sudah tidak muncul lagi.

Walahh...!! Amburadul iki.. piyee...


Jadi, benarkah harus masa kepesertaan 55 tahun untuk bisa klaim hak selama bekerja dan menjadi peserta maksimal 5 tahun?

Setelah diteliti lagi, ternyata opsi diganti dengan MASA KEPESERTAAN MENCAPAI 10 TAHUN (10%) dan MASA KEPESERTAAN MENCAPAI 10 TAHUN (30%)




Saya mencoba melihat halaman Panduan Pengguna melalui link di pojok kanan atas website, namun halaman tersebut tidak tampil.



Dan sepertinya website sedang mengalami update, karena beberapa kali dicoba akses eklaim, ternyata ada beberapa perubahan dalam tempo beberapa menit saja.. terkesan terburu-buru.....

Salah satu capture perubahan ini..



Ada apa ini ??

Tentunya berita ini sangat tidak menyenangkan bagi kebanyakan peserta yang memiliki rencana untuk mencairkan dananya tersebut. Coba anda bayangkan, apakah kebanyakan dari peserta harus mengalami kejadian MENINGGAL DUNIA dahulu agar dana bisa cair? Padahal, dana tersebut sangat mungkin sekali sedang dibutuhkan oleh peserta dan khususnya oleh masyarakat Indonesia.

Dan.. apakah benar beberapa pemberitaan media mengenai negara tercinta Republik Indonesia akan mengalami krisis ekonomi yang bisa lebih buruk lagi dari krisis moneter tahun 1998 silam ?

Apapun itu alasannya, yang jelas perubahan peraturan yang berkesan mendadak ini sangat amat sangat sekali mengecewakan.





No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas penulisan komentar yang bersahabat, membangun dan bermanfaat.