Monday, July 6, 2015

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kena PHK dan Resign Sebelum 1 Juli 2015 Bisa Cairkan JHT


Mengenai pencairan dana THT di BPJS Ketenagakerjaan sudah dikonfirmasi oleh Kementrian Tenaga Kerja. Meskipun ketentuan tidak 10 tahun, 10% dan 30% tetap diterapkan, namun ada pengecualian bagi peserta yang terkena PHK atau Resign sebelum 1 Juli 2015. Namun , peraturan baru tetap berlaku bagi mereka apabila melanjutkan bekerja sebagai karyawan.

Seperti dilansir oleh detik.com, dan saya kutip berikut ini.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, arahan dari Jokowi berupa pengecualian bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja, dapat langsung mencairkan dana hari tua mereka dengan masa tunggu selama 1 bulan tanpa menunggu masa kepesertaan 10 tahun.
"Perintah Presiden ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi atas PP No. 46 tahun 2015. Sementara aspek teknis terkait mekanisme pembayaran tersebut akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya dalam siaran pers, Senin (6/7/2015).
Dengan perubahan PP tersebut, peserta yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 dan masa kepesertaan 5 tahun dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya 100%. Sementara bagi peserta yang masih bekerja dapat mencairkan dana JHT sebesar 10% dan atau 30% sepanjang sudah menjadi peserta selama 10 tahun.
"Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan merupakan momentum sejarah menuju era baru jaminan sosial Indonesia. Melalui penambahan program, penyempurnaan manfaat, peningkatan pelayanan dan pemenuhan semua infrastruktur, BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja," tambahnya.
JHT merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap risiko yang terjadi di hari tua, saat produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan.
Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan yang telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 punya jaminan lain yang diberikan kepada peserta, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Seharusnya hasil keputusan ini merupakan hal baik bagi mereka yang saat ini telah terkena phk, apalagi yang tidak mendapat hak-haknya sebagai karyawan kena phk dan sedang merintis usaha mandiri dan membutuhkan modal tambahan.

Bagi anda yang masih melanjutkan bekerja di perusahaan lain setelah terkena phk atau resign, sebaiknya merasa bersyukur dan beruntung karena tanpa dana THT yang cair tersebut masih bisa mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya. Hendaknya melihat lebih dekat kondisi rekan-rekan yang berkondisi berkebalikan dengan anda.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas penulisan komentar yang bersahabat, membangun dan bermanfaat.