Saat ini ada sudah ada solusi yang sangat mudah apabila hal yang saya
sebutkan tadi diatas itu menjadi halangan anda membayar pajak. Yaitu, melaporkan pajak secara online melalui situs resmi http://pajak.go.id
.
Sebetulnya, ini pertama kali saya mencoba metode pelaporan
pajak ini, biasanya saya dengan sukamalas
sukarela mengantre di detik-detik terakhir batas waktu pelaporan.
Hehehe…
Metode ini yaitu e-Filling, dapat anda mulai dengan
meng-klik tombol e-Filling-Pelaporan Online yang terdapat di halaman muka http://pajak.go.id/ .
Sehingga anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya yaitu
DJP Online – Login.
Namun anda perlu memiliki EFIN terlebih dahulu dari KPP
terdekat. Tenang saja, untuk memperoleh
EFIN anda tidak perlu mengantre panjang-panjang seperti ketika anda melaporkan
pajak melalui dropbox. Bahkan di KPP yang saya datangi (KPP Pasar Rebo) menyediakan tempat
terpisah untuk mengurus EFIN, tidak pakai antrean panjang, dan keseluruhan proses hanya 15 menit!
Asalkan anda sudah siap dengan Copy NPWP, Copy KTP/SIM/Paspor, dan bawa aslinya
sekedar untuk ditunjukkan. Dan... pulpen !
Anda hanya diberikan selembar form yang perlu diisi dan setelah lengkap hanya perlu menunggu beberapa menit dan selesai.
Viola! Anda mendapatkan EFIN anda.
Anda hanya diberikan selembar form yang perlu diisi dan setelah lengkap hanya perlu menunggu beberapa menit dan selesai.
Viola! Anda mendapatkan EFIN anda.
Simpan baik-baik, karena EFIN tersebut berlaku seterusnya.
Nah, sekarang tinggal melaporkan pajak dengan memanfaatkan fitur e-Filling. Yang perlu anda siapkan hanya:
- Kartu Keluarga
- NPWP
- Bukti Pemotongan Penghasilan ( saya memiliki Formulir 1721-A1)
- tambahkan segelas susu hangat dan 2 lagu berdurasi 6 menit atau sekitar itu deh hehe...
Sudah siap?
Ok kita mulai.
Jangan lupa seruput dulu sedikit susu hangat anda...hmmm...nikmat kan..
sudah-sudah, sisakan untuk nanti lagi.. hehe..
Play the music!
sudah-sudah, sisakan untuk nanti lagi.. hehe..
Play the music!
Untuk masuk ke sistem aplikasi DJP Online, anda diminta
memasukkan NPWP dan password anda, sehingga akan tampil antarmuka yang cukup
bersahabat. Sttt.. perhatikan hitung mundur batas penyampaian spt pada kanan
bawah halaman ini.. masih sempet gak yaa…?!
Untuk membuat laporan , silahkan anda pilih ikon berwarna merah “Buat SPT”.
Kebetulan jawaban saya adalah tidak, dan sistem memberitahukan bahwa saya akan mengisi laporan 1770 S. Dan anda akan diberi pilihan tipe pengisian SPT, yaitu menggunakan 1770 S Formulir atau 1770 S Wizard.
Setelah itu saya pilih 1770 S Wizard, lalu Klik untuk lanjut
isi SPT 1770 S dengan wizard.
Ada beberapa langkah dalam wizard ini, yaitu seperti
penjabaran dibawah ini.
1770 S Wizard
Langkah
I
Pada langkah I ini, anda akan mengisi Identitas pelaporan
pajak anda. Tentukan tahun pajak, status SPT dan Status Perkawinan.
Langkah II
Selanjutnya anda diminta memasukkan data atau identitas pemotong pajak. Dalam hal ini saya oleh perusahaan tempat saya bekerja.
Langkah III
Selanjutnya memasukkan data jumlah penghasilan neto.
Diisi dengan no 12 formulir 1721-A1. Lalu klik Lanjut.
Diisi dengan no 12 formulir 1721-A1. Lalu klik Lanjut.
Langkah IV
Langkah V
Tentukan apakah anda memiliki penghasilan luar negeri , lalu klik Lanjut.
Langkah VI
Langkah VII
Tentukan apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, lalu tekan Lanjut.
Langkah VIII
Langkah IX
Isi keterangan Utang anda, lalu tekan Lanjut.
Isi keterangan Utang anda, lalu tekan Lanjut.
Langkah X
Isi dengan keterangan tanggungan anda yaitu
istri dan anak anda sesuai dengan data di Kartu Keluarga anda.
Langkah XI
Isikan dengan data zakat/sumbangan kegiatan wajib lainnya apabila ada, lalu tekan Lanjut.
Langkah XII
Langkah XIII
Tentukan apakah anda memiliki pengembalian / pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan LN, lalu tekan Lanjut.
Langkah XIV
Langkah XV
Sesuaikan hasil penghitungan
pajak penghasilan dengan bukti pemotongan pajak yang terdapat pada
formulir 1721-A1 anda.
Langkah XVI
Langkah XVII
Langkah XVIII
Lembar pernyataan, beri
check pada “Setuju/Agree” lalu tekan “Simpan”. Namun anda dapat klik tombol
“Kembali” untuk mengecek ke halaman-halaman sebelumnya.
Setelah klik simpan, akan muncul konfirmasi, pilih Ya
apabila anda yakin dengan data yang sudah anda isikan. Lalu akan muncul info
bahwa perekaman data berhasil.
Selanjutnya anda dapat melanjutkan tahap selanjutnya yaitu
mengirimkan data spt yang tadi anda isikan. Namun diperlukan kode verifikasi
untuk melakukan proses yang ini. Cara mendapatkan kode verifikasi silahkan klik
tulisan “disini” yang berwarna putih-hijau
Tentukan kemana kode akan dikirimkan. Saya memilih ke email
agar terdokumentasi dengan baik.
Muncul info bahwa kode telah dikirimkan, sehingga kita perlu
mengecek email yang terdaftar
sebelumnya.
Masukkan kode tersebut di kolom Kode Verifikasi. Pengalaman
saya menunjukkan bahwa kode tersebut bersifat case sensitive.
Klik Kirim sehingga akan muncul Info SPT berhasil dikirim.
Anda akan kembali ke halaman Dashboard, dimana anda dapat Melihat Data SPT atau Meminta lagi Bukti Pengiriman Elektronik (jika sudah dikirim)
Satu lagi yang terlupa, silahkan sruput habis sisa susu anda mumpung masih hangat... hehehe..
Semoga informasi ini bermanfaat.. selamat melapor pajak dan selamat bagi anda yang sudah berhasil dengan metode ini.
Salam.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas penulisan komentar yang bersahabat, membangun dan bermanfaat.