Thursday, March 26, 2015

Manfaatkan Fungsi LAN pada File Manager BlueStacks untuk berbagi drive di PC

BlueStacks merupakan aplikasi PC yang memiliki kemampuan untuk menjalankan aplikasi smartphone android di PC. Banyak hal bermanfaat karena kerennya aplikasi ini.

Misalnya, dengan menggunakan salah satu aplikasi chat yang belum disupport oleh PC untuk mengelola pesanan toko online milik anda di depan PC (dengan BlueStacks), anda dapat menerapkan jam operasional toko online dengan tepat waktu, dan tanpa mengganggu aplikasi chat yang sama yang terpasang di smartphone android anda. Akun chat di PC anda dapat dipublikasikan sebagai akun bisnis. Sedangkan fungsi aplikasi chat yang sama di smartphone anda bersifat lebih personal.

Ada cara agar dapat lebih mudah mengakses file foto, video atau dokumen lainnya di direktori PC anda tanpa harus repot-repot meng-copy atau drag-drop file tersebut ke folder khusus melalui File manager yang terinstal di BlueStacks setiap kita memerlukan sebuah file.

Cukup simple, dengan menggunakan aplikasi file manager android bernama ES File Explorer yang dapat diinstal dari App Store BlueStacks. Dan memanfaatkan pengaturan LAN di aplikasi tersebut serta menyatukannya dengan pengaturan file sharing di PC anda.

Yang perlu anda lakukan adalah:
Di PC
1. Pastikan anda memiliki IP Statis untuk PC anda. Misalkan: 192.168.1.120
2. Share direktori atau drive yang ingin anda akses melalui File Manager di BlueStacks.
3. Berikan user dan hak akses khusus aplikasi BlueStacks untuk mengakses share ini, agar tidak sembarang orang yang satu jaringan dengan anda bisa mengakses data di PC anda.




Di File Manager BlueStacks
1. Buat pengaturan Network pada File Manager
2. Arahkan ke IP PC anda yang berlaku sebagai server
3. Berikan user dan password yang sudah dibuat khusus untuk aplikasi BlueStacks




Selanjutnya, apabila anda ingin mengakses data share PC anda dari aplikasi File manager yang terpasang di BlueStacks, silahkan buka Network pada aplikasi tersebut, lalu pilih server alias PC yang anda setup tadi.







Anda dapat mengunduh aplikasi BlueStacks di situs resminya yaitu http://www.bluestacks.com/ .
Selamat mencoba, semoga bermanfaat.

Salam.


e-Filling, Cara Praktis Lapor Pajak

Anda malas ogah boro-boro emoh tidak sempat lapor pajak karena jam kerja yang padat alias sibuk, apalagi anda membayangkan panjangnya antrean di kantor pelaporan pajak. Mantabs Meratabs membayangkannya.. hehe.

Saat ini ada sudah ada solusi  yang sangat mudah apabila hal yang saya sebutkan tadi diatas itu menjadi halangan anda membayar pajak. Yaitu, melaporkan pajak secara online melalui situs resmi http://pajak.go.id .


Sebetulnya, ini pertama kali saya mencoba metode pelaporan pajak ini, biasanya saya dengan sukamalas sukarela mengantre di detik-detik terakhir batas waktu pelaporan. Hehehe…

Metode ini yaitu e-Filling, dapat anda mulai dengan meng-klik tombol e-Filling-Pelaporan Online yang terdapat di halaman muka http://pajak.go.id/
Sehingga anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya yaitu DJP Online – Login.

Bagi anda yang belum pernah mendaftar di DJP Online walaupun anda sudah memiliki NPWP, anda dapat meng-klik daftar disini pada pilihan dibawah form login di halaman tersebut. Proses mendaftar cukup mudah, hanya perlu melengkapi Nama, Nomor  Identitas, Alamat sesuai identitas dan nomor handphone yang akan disesuaikan dengan data NPWP terdaftar. Anda juga diminta memberikan password untuk login ke aplikasi DJP Online ini.

Namun anda perlu memiliki EFIN terlebih dahulu dari KPP terdekat.  Tenang saja, untuk memperoleh EFIN anda tidak perlu mengantre panjang-panjang seperti ketika anda melaporkan pajak melalui dropbox. Bahkan di KPP yang saya datangi (KPP Pasar Rebo) menyediakan tempat terpisah untuk mengurus EFIN, tidak pakai antrean panjang, dan keseluruhan proses hanya 15 menit! Asalkan anda sudah siap dengan Copy NPWP, Copy KTP/SIM/Paspor, dan bawa aslinya sekedar untuk ditunjukkan. Dan... pulpen !
Anda hanya diberikan selembar form yang perlu diisi dan setelah lengkap hanya perlu menunggu beberapa menit dan selesai.
Viola! Anda mendapatkan EFIN anda.
Simpan baik-baik, karena EFIN tersebut berlaku seterusnya.

Nah, sekarang tinggal melaporkan pajak dengan memanfaatkan fitur e-Filling. Yang perlu anda siapkan hanya:
- Kartu Keluarga
- NPWP
- Bukti Pemotongan Penghasilan ( saya memiliki Formulir 1721-A1)
- tambahkan segelas susu hangat dan 2 lagu berdurasi 6 menit atau sekitar itu deh hehe... 

Sudah siap?
Ok kita mulai. 
Jangan lupa seruput dulu sedikit susu hangat anda...hmmm...nikmat kan..
sudah-sudah, sisakan untuk nanti lagi.. hehe..
Play the music!


Untuk masuk ke sistem aplikasi DJP Online, anda diminta memasukkan NPWP dan password anda, sehingga akan tampil antarmuka yang cukup bersahabat. Sttt.. perhatikan hitung mundur batas penyampaian spt pada kanan bawah halaman ini.. masih sempet gak yaa…?!


Untuk membuat laporan , silahkan anda pilih ikon berwarna merah “Buat SPT”.
Pertama kali anda akan ditanyakan mengenai apakah penghasilan bruto anda adalah kurang dari atau sama dengan Rp. 60.000.000,- . Pertanyaan ini untuk mengidentifikasi jenis form yang sesuai dengan pelaporan pajak anda.

Kebetulan jawaban saya adalah tidak, dan sistem memberitahukan bahwa saya akan mengisi laporan  1770 S. Dan anda akan diberi pilihan tipe pengisian SPT, yaitu menggunakan 1770 S Formulir atau 1770 S Wizard.

Setelah itu saya pilih 1770 S Wizard, lalu Klik untuk lanjut isi SPT 1770 S dengan wizard.
Ada beberapa langkah dalam wizard ini, yaitu seperti penjabaran dibawah ini.

1770 S Wizard 
Langkah I
Pada langkah I ini, anda akan mengisi Identitas pelaporan pajak anda. Tentukan tahun pajak, status SPT dan Status Perkawinan.

Langkah II

Selanjutnya anda diminta memasukkan data atau identitas pemotong pajak. Dalam hal ini saya oleh perusahaan tempat saya bekerja.

Langkah III
Selanjutnya memasukkan data jumlah penghasilan neto.

Diisi dengan no 12 formulir 1721-A1. Lalu klik Lanjut.

Langkah IV
Tentukan apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, lalu klik Lanjut.



Langkah V
Tentukan apakah anda memiliki penghasilan luar negeri , lalu klik Lanjut.



Langkah VI
Tentukan apakah anda memiliki penghasilan yang bukan objek pajak, lalu tekan Lanjut.



Langkah VII
Tentukan apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, lalu tekan Lanjut.


Langkah VIII
Tentukan harta anda, lalu tekan Lanjut.


Langkah IX
Isi keterangan Utang anda, lalu tekan Lanjut.


Langkah X
Isi dengan keterangan tanggungan anda yaitu istri dan anak anda sesuai dengan data di Kartu Keluarga anda.



Langkah XI
Isikan dengan data zakat/sumbangan kegiatan wajib lainnya apabila ada, lalu tekan Lanjut.


Langkah XII
Tentukan golongan PTKP dan Jumlah Tanggungan, lalu tekan Lanjut.

Langkah XIII
Tentukan apakah anda memiliki pengembalian / pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan LN, lalu tekan Lanjut.


Langkah XIV

Langkah ini apabila anda melakukan pembayaran PPh pasal 25.


Langkah XV
Sesuaikan hasil penghitungan  pajak penghasilan dengan bukti pemotongan pajak yang terdapat pada formulir 1721-A1 anda.


Langkah XVI
Langkah ini mengenai proses kurang / lebih bayar. Tekan Lanjut apabila sudah sesuai.

Langkah XVII
Langkah ini mengenai proses kurang / lebih bayar. Tekan Lanjut apabila sudah sesuai.


Langkah XVIII
Lembar pernyataan, beri  check pada “Setuju/Agree” lalu tekan “Simpan”. Namun anda dapat klik tombol “Kembali” untuk mengecek ke halaman-halaman sebelumnya.

Setelah klik simpan, akan muncul konfirmasi, pilih Ya apabila anda yakin dengan data yang sudah anda isikan. Lalu akan muncul info bahwa perekaman data berhasil.



Selanjutnya anda dapat melanjutkan tahap selanjutnya yaitu mengirimkan data spt yang tadi anda isikan. Namun diperlukan kode verifikasi untuk melakukan proses yang ini. Cara mendapatkan kode verifikasi silahkan klik tulisan “disini” yang berwarna putih-hijau

Tentukan kemana kode akan dikirimkan. Saya memilih ke email agar terdokumentasi dengan baik.


Muncul info bahwa kode telah dikirimkan, sehingga kita perlu mengecek email  yang terdaftar sebelumnya.

Kode verifikasi yang diterima di email :

Masukkan kode tersebut di kolom Kode Verifikasi. Pengalaman saya menunjukkan bahwa kode tersebut bersifat case sensitive.


Klik Kirim sehingga akan muncul Info SPT berhasil dikirim.

Apabila anda merasa puas dengan metode pengisian ini, silahkan klik Puas. Itu terserah anda.

Bukti pengiriman elektronik akan dikirimkan ke email anda.






Anda akan kembali ke halaman Dashboard, dimana anda dapat  Melihat Data SPT atau Meminta lagi Bukti Pengiriman Elektronik (jika sudah dikirim)

Satu lagi yang terlupa, silahkan sruput habis sisa susu anda mumpung masih hangat... hehehe..

Semoga informasi ini bermanfaat.. selamat melapor pajak dan selamat bagi anda yang sudah berhasil dengan metode ini.

Salam.