Wednesday, July 8, 2015

Pengumuman Resmi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa jam yang lalu, BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan melalui akun resmi di facebook terkait usulan pemberlakuan masa transisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015, sbb:
Selamat Siang sahabat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberlakuan masa transisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, maka diberitahukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dibawah tanggal 30 juni 2015 dan telah memiliki masa kepesertaan 5 tahun serta setelah masa tunggu 1 bulan dapat mengajukan pencairan atau klaim Jaminan Hari Tua pada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat..terima kasih


Menjawab komentar yang dilontarkan oleh salah satu pengunjung facebook, yang menanyakan mengenai nasib peserta yang resign setelah 30 Juni 2015, berikut jawaban dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk peserta yang mengalami PHK diatas tanggal 30 juni 2015, masih menunggu kebijakan Pemerintah lebih lanjut. Terima kasih



Dikutip dari change.org yang dishare oleh Gilang Mahardhika, perubahan peraturan ini seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat yang hendak melakukan pencairan dana THT miliknya.

Pengumuman perubahan peraturan terkait pencairan dana JHT ini tentunya membawa angin segar bagi masyarakat. Saya sendiri telah mengkonfirmasi langsung kepada pegawai kantor BPJS terdekat dan pengumuman ini benar.

Semoga posting ini membawa manfaat.

sumber:
https://www.facebook.com/BPJSTKinfo/posts/822569957827466I
https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/u/11336816?tk=kS0G52aeSKSSV6d8RFZRCtFz5xX09ZZlgyNDtW7PsIk&utm_source=petition_update&utm_medium=email

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas penulisan komentar yang bersahabat, membangun dan bermanfaat.