Saturday, July 25, 2015

Pertamax Membersihkan Kerak Ruang Bakar?

Dewasa ini, banyak konsumen bbm pemilik kendaraan bermotor memilih bbm premium sebagai minuman kendaraannya sehari-hari. Bukan tanpa sebab, selain harga yang paling rendah diantara tipe bbm lainnya, tidak sedikit konsumen yang beralih dari Pertamax karena alasan ekonomi.
Harga bbm sekelas RON92 seperti pertamax memang tidak banyak terusik oleh kebijakan-kebijakan pemerintah terkait subsidi bbm. Sedangkan bbm Premium lumayan mengalami pergolakan hebat, terutama bagi konsumen dari masyarakat bawah. Kendaraan umum dan sepeda motor merupakan konsumen mayoritas untuk tipe bbm ini.
Lantas, mengapa harus beralih dari Pertamax ke Premium?

Friday, July 24, 2015

Pertalite Dijual Selisih 1000 Rupiah Dengan Premium

BBM Pertalite dengan RON90 resmi meluncur. Saat ini baru tersedia di beberapa kota besar saja. BBM yang awalnya akan menggantikan Premium ini, dijual hanya Rp.8400 per-liter. Yup! Hanya selisih lebih tinggi Rp.1000 saja.

Namun demikian, harga tersebut merupakan harga promo, alias kelak akan ada perubahan harga.

sumber: Kompas


Berikut ini daftar spbu yang menyediakan Pertalite tersebut :

Thursday, July 23, 2015

Mudik Rasa Adventure

Seperti sudah menjadi keharusan, setiap tahun setiap hari raya lebaran tiba maka mudik tidak boleh dilewatkan. Khususnya bagi mereka yang memiliki kerabat diluar daerah tempat tinggalnya. Moment tersebut seringkali menjadi kesempatan bagi para bikers untuk bertualang dengan sepeda motor kesayangan dan kebanggaan. Mumpung liburan juga khan..

Pertalite Tidak Jadi Menggantikan Premium ?

Beberapa bulan belakangan, informasi marak beredar mengenai akan dihapuskannya bahan bakar Premium, dan akan digantikan oleh Pertalite yang memiliki nilai oktan lebih tinggi diatasnya. Bahan bakar dengan RON88 ini memiliki problema tersendiri. Disamping nilai subsidi yang besar dan dinilai tidak tepat sasaran, namun mayoritas kalangan menggunakan bahan bakar ini untuk menunjang aktifitas dan produktifitas sehari-hari.

Sebut saja, angkutan umum seperti angkot , mini bus, hingga ojek motor sangat membutuhkan subsidi atas bbm ini. Karena apabila Premium dicabut subsidinya dan harga menjadi selangit, otomatis hal tersebut sangat membebani.

Bagaimana dengan wacana dihapuskannya Premium dan digantikan oleh Pertalite?

Menghitung Pesangon dan Uang Jasa

Beberapa pertanyaan masuk ke forum , banyak yang penasaran dan ingin mengetahui bagaimana sih sebenarnya formula standar untuk perhitungan pesangon dan uang jasa bagi karyawan phk atau berhenti kerja?

Banyak kejadian mantan karyawan yang kebingungan sebenarnya apakah perhitungan yang didapatkan dari perusahaan sudah sesuai atau sudah tepat, dan ada juga mantan karyawan yang tidak mengetahui mengenai adanya hak yang bisa diperjuangkan setelah mereka terkena phk.

Thursday, July 9, 2015

Mengatasi Zimbra MTA dan Postfix Not Running

Saat menginstal zimbra email server, anda pernah merasakan keanehan seperti fungsi email yang tidak seperti seharusnya? Semua panduan yang dijabarkan di internet oleh para pakarnya sudah diikuti, namun tetap saja fungsi email terasa tidak normal.

Setelah coba cek services di email server zimbra, tampak ada services MTA dan Postfix statusnya not running.

Ada beberapa kemungkinan penyebab services tersebut tidak mau running. Pada beberapa kasus ditemukan penyebabnya adalah konflik pada port 25 yang digunakan oleh aplikasi lain.

Wednesday, July 8, 2015

Mau Klaim Malah Dapat Tagihan Denda Dan Dipanggil Pengacara BPJS ?

Siang ini saya mendapat kabar tidak enak, dari rekan di grup chat. Menurutnya, seorang temannya tiba-tiba mendapat tagihan denda dan panggilan pengacara dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kok bisa ?

Setelah ditelisik lebih jauh, menurutnya seorang temannya tersebut berniat untuk mencairkan dana THT dan melapor untuk berhenti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bukan respon positif yang didapat, melainkan seolah dipersulit, susah untuk berhenti.Sehingga akhirnya memutuskan untuk membiarkan saja proses pelaporan tersebut.

Pengumuman Resmi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa jam yang lalu, BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan melalui akun resmi di facebook terkait usulan pemberlakuan masa transisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015, sbb:
Selamat Siang sahabat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberlakuan masa transisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, maka diberitahukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dibawah tanggal 30 juni 2015 dan telah memiliki masa kepesertaan 5 tahun serta setelah masa tunggu 1 bulan dapat mengajukan pencairan atau klaim Jaminan Hari Tua pada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat..terima kasih

Tuesday, July 7, 2015

Earning Tab Untuk AdSense Di Blogger Hilang?

Bagi anda yang menggunakan AdSense untuk mendulang dolar di blog kesayangan mungkin terheran-heran ketika Earning Tab yang menghubungkan konfigurasi blog dengan adsense tidak nampak di deretan setting.

Hal tersebut dapat terjadi apabila ada perubahan konfigurasi yang tampaknya sepele , namun ternyata membuat anda pusing tujuh keliling..hehe..

Untuk dapat mengembalikan Earning Tab yang dimaksud, anda bisa mencoba beberapa hal. Penyebab dan solusinya yaitu:

Monday, July 6, 2015

View Webmail Zimbra Muncul Error Weak Ephemeral Diffie-Hellman Key

Ketika membuka webmail Zimbra, muncul error berikut:
Secure Connection FailedAn error occurred during a connection to Server Zimbra. SSL received a weak ephemeral Diffie-Hellman key in Server Key Exchange handshake message. (Error code: ssl_error_weak_server_ephemeral_dh_key)    The page you are trying to view cannot be shown because the authenticity of the received data could not be verified.    Please contact the website owners to inform them of this problem.
Menurut penjelasan dari punggawa excellent yaitu kang Vavai, permasalahan ini bukan disisi Zimbra, melainkan di sisi Mozilla Firefox. Apabila mengalami kondisi tersebut, ada solusi dibawah ini yang bisa dicoba terapkan.


Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kena PHK dan Resign Sebelum 1 Juli 2015 Bisa Cairkan JHT


Mengenai pencairan dana THT di BPJS Ketenagakerjaan sudah dikonfirmasi oleh Kementrian Tenaga Kerja. Meskipun ketentuan tidak 10 tahun, 10% dan 30% tetap diterapkan, namun ada pengecualian bagi peserta yang terkena PHK atau Resign sebelum 1 Juli 2015. Namun , peraturan baru tetap berlaku bagi mereka apabila melanjutkan bekerja sebagai karyawan.

Seperti dilansir oleh detik.com, dan saya kutip berikut ini.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, arahan dari Jokowi berupa pengecualian bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja, dapat langsung mencairkan dana hari tua mereka dengan masa tunggu selama 1 bulan tanpa menunggu masa kepesertaan 10 tahun.
"Perintah Presiden ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi atas PP No. 46 tahun 2015. Sementara aspek teknis terkait mekanisme pembayaran tersebut akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya dalam siaran pers, Senin (6/7/2015).
Dengan perubahan PP tersebut, peserta yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 dan masa kepesertaan 5 tahun dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya 100%. Sementara bagi peserta yang masih bekerja dapat mencairkan dana JHT sebesar 10% dan atau 30% sepanjang sudah menjadi peserta selama 10 tahun.
"Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan merupakan momentum sejarah menuju era baru jaminan sosial Indonesia. Melalui penambahan program, penyempurnaan manfaat, peningkatan pelayanan dan pemenuhan semua infrastruktur, BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja," tambahnya.
JHT merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap risiko yang terjadi di hari tua, saat produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan.
Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan yang telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 punya jaminan lain yang diberikan kepada peserta, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Seharusnya hasil keputusan ini merupakan hal baik bagi mereka yang saat ini telah terkena phk, apalagi yang tidak mendapat hak-haknya sebagai karyawan kena phk dan sedang merintis usaha mandiri dan membutuhkan modal tambahan.

Bagi anda yang masih melanjutkan bekerja di perusahaan lain setelah terkena phk atau resign, sebaiknya merasa bersyukur dan beruntung karena tanpa dana THT yang cair tersebut masih bisa mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya. Hendaknya melihat lebih dekat kondisi rekan-rekan yang berkondisi berkebalikan dengan anda.

Semoga bermanfaat.

Sunday, July 5, 2015

Kabar Positif Menakertrans Dan Pemerintah Menyoal BPJS Ketenagakerjaan

TANGGAPAN PENGAMBIL KEPUTUSAN  Muhammad Hanif Dhakiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI 4 Jul 2015 —

Kementerian Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih atas segala masukan, keluhan, kritik dan harapan. Semua input itu membuat Pemerintah wajib memikirkan solusi terbaik yang bisa meredakan kegelisahan berbagai pihak, meskipun tentu tidak akan sanggup memuaskan semua.

Pertama-tama, dan yang terpenting adalah bahwa dalam menyusun kebijakan Pemerintah tidak boleh melanggar hukum. Prinsip ini absolut. Hukum/UU boleh diubah, dikurangi, ditambah, namun pada saat masih berlaku, Pemerintah terikat dan diikat olehnya.

Aturan yang memerintahkan agar Jaminan Hari Tua baru dapat diambil setelah 10 tahun mengiur (membayar iuran) adalah amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional/SJSN, Pasal 37 ayat 3. Jika PP (Peraturan Pemerintah) sepenuhnya disusun oleh jajaran lintas kementerian, maka UU merupakan produk politik legislatif di masa itu. Sehingga, frasa "dapat diberikan sebagian setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun" di situ adalah sesuatu yang mengikat kami untuk dibunyikan di dalam PP dan dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan pasca 1 Juli 2015.

Sungguh sangat manusiawi rekan-rekan yang ingin mengambil tabungan JHT-nya. Baik untuk daftar sekolah anak, buka warung, modal usaha, biaya nikah atau sekedar jadi tambahan menjelang lebaran untuk menyenangkan keluarga. Karenanya, titik tengah harus dicari, keseimbangan harus ditemukan. Bagaimana mengerti kesulitan dan harapan rakyat, terutama yang bergaji pas-pasan, namun di saat yang sama, tetap dalam rel hukum.

Di saat yang sama perlu dipahami, Pemerintah juga berupaya menjalankan apa yang telah menjadi hukum positif, serta menegakkan cita-cita pembangunan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang kuat, profesional dan akuntabel, yang pada gilirannya akan mempercepat perwujudan kesejahteraan rakyat dan perlindungan sosial para pekerja.

Dari sudut pandang pembangunan sistem jaminan sosial nasional (SJSN), program JHT memang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja saat mereka tidak lagi produktif, menghadapi masa tua.

JHT memang tabungan, tetapi bukan tabungan biasa. JHT adalah tabungan untuk masa tua, dalam rangka perlindungan dan kesejahteraan di masa tua. Sekali lagi terima kasih atas kritik, saran, masukan dan harapannya terkait isu JHT ini. Pemerintah mendengarkan, menyerap dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, bahwa ada keadaan-keadaan tertentu yang menjeda kita dari menerapkan sistem jaminan sosial nasional secara komprehensif, khususnya program JHT. Suatu keadaan yang "memaksa" sebagian dari masyarakat kita untuk lebih berpikir tentang hari ini dan besok ketimbang memikirkan masa tua.

Oleh karena itulah maka Bapak Presiden dengan cepat merespon dan memerintahkan saya selaku Menteri Ketenagakerjaan bersama-sama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pengecualian kepada para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja agar mereka dapat mencairkan dana JHT-nya sesegera mungkin, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun.

Dengan arahan Bapak Presiden tersebut, maka revisi PP 46/2015 tentang JHT harus dilakukan. Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh instansi pemerintah terkait akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dengan melakukan revisi dan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan dalam PP 46/2015 tentang JHT.

Proses revisi itu nantinya akan dilakukan dalam tiga kerangka sekaligus, yaitu menjalankan amanat UU SJSN, mendekatkan diri dengan filosofi dan tujuan program JHT, serta mempertimbangkan keadaan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Semua pihak yang berkepentingan dapat menjadi bagian dari proses ini.

Untuk saat ini, itulah yang terbaik bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan dapat dipahami dan diterima oleh segenap rakyat sebagaimana mestinya.

Salam, M. Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan RI

Silahkan pembaca menilai sendiri atas respon positif dari pemerintah dan menteri tenaga kerja dan transmigrasi yang diumumkan di situs penggalangan dukungan, change.org.

Semangat terus berkarya dan semoga bagi pembaca yang sedang merintis usaha mandiri terbantu oleh pencairan dana tabungan di BPJS Ketenagakerjaan, dan terus produktif hingga benar-benar waktunya pensiun nanti sudah memiliki tabungan sendiri dari hasil usaha yang dirintis.

Semoga bermanfaat.

Sumber:
https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/responses/28975

Saturday, July 4, 2015

Pemerintah Akan Revisi PP Terkait Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa hari ini, media sosial, berita dan infotainment ramai membahas persoalan perubahan peraturan klaim pencairan dana THT. Petisi penolakan yang dibuka oleh Gilang Mahardhika dari Yogyakarta pun mendapat dukungan berlimpah dari masyarakat dan terutama netizen.

Dari change.org, disampaikan oleh Gilang Mahardhika kepada pendukung petisi tersebut, kabar mengenai reaksi pemerintah terhadap petisi tersebut. Berikut kutipannya:

3 Jul 2015 — Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih yang tidak terhitung atas perhatian dan dukungan teman-teman yang sangat besar kepada petisi ini. Melalui pemberitaan di sebuah media online, dinyatakan bahwa ada pertimbangan dari Pemerintah untuk merevisi PP yang terkait dengan penerimaan dana JHT; yang menyebutkan bahwa akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri.
Mari terus kawal, semoga di masa depan kebijakan Pemerintah akan terus berpihak kepada rakyat.
Salam perjuangan.

Dan  pernyataan tadi didukung oleh berita yang dimuat oleh kompas.com di sini. So, semoga ini menjadi kabar baik untuk seluruh masyarakat dan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya sudah lebih dari 5 tahun dan ingin mencairkan dananya.

Semoga bermanfaat.

Source:
https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/u/11287915?tk=LTRaKmPmUurcCdYhOAHft9chVY-k6dSe4dzAU5l3HcU&utm_source=petition_update&utm_medium=email

Friday, July 3, 2015

Kegiatan Marshal Ketika Event MotoGP Berlangsung




Bagi pemirsa penggemar sport balap motor kasta tertinggi yaitu MotoGP, pasti sering dan tau siapakah mereka yang saya sebut Marshal.
Bahkan peran penting mereka seringkali hanya menuai kritik ketika terjadi insiden yang melibatkan pebalap idola kita.

Namun bagaimana sih sebenarnya kegiatan marshal dan seperti apa rasanya menjadi di posisi mereka?
Adalah GoPro yang membuat film exclusive mengenai marshal ini. Silahkan saksikan di link dibawah ini.
Semoga bermanfaat.




Tanggapan Menakertrans Atas Petisi Penolakan Peraturan Baru BPJS Ketenagakerjaan

Setelah penantian dan terus bertambahnya dukungan terhadap penolakan peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan, akhirnya ada tanggapan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri. Dikutip dari change.org, berikut tanggapan beliau :

TANGGAPAN PENGAMBIL KEPUTUSAN

Hanif Dhakiri

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

3 Jul 2015 — Rekan-rekan yang baik,
Ini penjelasan saya mengenai petisi JHT yang dibuat oleh Sdr. Gilang Mahardika. Semoga menjawab sejumlah komplain yang ada dan bisa memperjelas duduk perkara JHT.

JHT (jaminan hari tua) itu fungsinya adalah perlindungan untuk pekerja saat mereka tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua. Dana JHT itu (secara konsep kebijakan) nanti diterimakan kepada para peserta secara gelondongan saat mereka tidak lagi produktif. Sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu.

Dalam ketentuan UU 40/2004 tentang SJSN (Pasal 37 ayat 3) ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata "sebagian" yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu.

Jika pekerja di-PHK maka dapat pesangon, dan apabila yang bersangkutan dapat bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut. Jika pekerja meninggal sebelum usia 55 tahun maka ahli waris berhak atas manfaat JHT. Itu ketentuan UU SJSN.

Bagaimana aturan sebelumnya? Aturan sebelumnya tertuang dlm UU 3/1992 tentang Jamsostek yang lebih lanjut dijabarkan dalam PP 1/2009 bahwa manfaat JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau pekerja di-PHK dengan ketentuan masa kepesertaan 5 tahun dan waktu tunggu 1 bulan. Jadi kalau ada peserta yang sudah mengiur 5 tahun dan di-PHK, maka yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan.

Contoh: jika pekerja di PHK masa kerja baru 3 tahun maka pencairanya menunggu sampai 5 tahun. Jika pekerja tersebut mendapat pekerjaan lagi maka kepesertaanya berlanjut meskipun di perusahaan lain.

Pertanyaannya mengapa aturan baru berbeda? Jawaban pertama, tentu karena itu mandat UU SJSN yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun. Kedua, dalam UU SJSN tidak ada excuse kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek. Ketiga, karena secara substansi UU SJSN dan PP JHT yang baru sebagai turunannya mengembalikan spirit JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif.

Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan) hal itu selain bertentangan dengan UU SJSN, juga keluar dari spirit perlindungan masa tua. Kalau masalahnya PHK kan sudah ada skema pesangon sebagai instrumen perlindungan. JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa. Itu yang dipahami peserta selama berlakunya Jamsostek dulu. Begitu dikembalikan ke dalam spirit perlindungan hari tua sebagaimana dalam UU SJSN, maka timbullah kerisauan, walaupun dana JHT tidak akan hilang.

Sesungguhnya skema jamsos dangan 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) itu mencakup seluruh resiko para pekerja. Saat kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun ada coveragenya semua. Masing-masing ada fungsi dasar dan mekanisme tersendiri, sesuai peruntukannya. Bahkan dalam regulasi yang baru ada peningkatan manfaat bagi peserta yang lebih baik dari semua program jamsos yang ada selama ini. Ini sebenarnya terobosan baru dari pemerintah saat ini yang sangat berpihak pada peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja.

Itu kira-kira penjelasan saya. Selaku Pemerintah, saya tetap terbuka dan mendengarkan aspirasi publik terkait hal ini karena mungkin memang perlu sosialisasi lebih lanjut atau diperlukan masa transisi dari regulasi lama ke regulasi baru. Pemerintah juga membuka kemungkinan bagi adanya solusi-solusi tertentu sebagai bentuk respon terhadap realitas yang berkembang di masyarakat. Tentunya soal ini akan dikaji lebih lanjut dengan BPJS ketenagakerjaan serta instansi-instansi terkait.

Penting digarisbawahi bahwa dalam hal ini pemerintah melakukan pengaturan pelaksanaan mengenai jamsos dengan tidak keluar dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan program JHT sebagai program perlindungan masa tua. Dan penting digarisbawahi juga bahwa secara keseluruhan skema perlindungan sosial bagi tenaga kerja kita saat ini jauh lebih baik manfaatnya dibanding sebelumnya.

Terima kasih.

M. Hanif Dhakiri

Mencoba mencermati tanggapan tersebut, sudah jelas masyarakat harus menelan pil pahit, seolah tidak ada celah sama sekali untuk masa transisi atau secercah harapan untuk peserta yang ingin mengcairkan haknya. Padahal, perubahan peraturan tersebut jelas sekali bersifat sepihak, bahkan tanpa kesepakatan yang diketahui oleh pihak peserta. Seolah ada yang mengambil keuntungan dari dana yang tersita bertahun-tahun lamanya, padahal nilai mata uang setelah masa pencairan yang ditentukan tentunya akan berubah. Dan positif cenderung turun.

Menyoal skema phk, bagaimana apabila banyak masyarakat yang tidak menikmati pesangon phk, thr , uang jasa, bahkan gaji sebelum akhirnya dipaksa mengundurkan diri dari pekerjaan alih-alih perusahaan tempatnya bekerja harus tutup dan tidak sanggup membayar bahkan 10% dari 1x gaji pokok?

Begitu banyak celah dan kekurangan di negeri tercinta ini , sehingga hal yang terakhir saya sebutkan di atas tadi banyak terjadi dan dialami oleh masyarakat Indonesia. Perlu saksi hidup? Saya bisa memastikan keberadaan mereka yang mengalami hal tersebut. Sehingga memutuskan berwirausaha dan berharap kebaikan BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan untuk modal usaha. Daripada, ketika waktunya cair kelak nilainya tidak seberapa. Saya melihat, tentang waktu yang lumayan lama tersebut ikut andil menghambat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami nasib serupa dan berusia belum mencapai 55 tahun akan menjadi tidak produktif, dan tingkat resiko menjadi pengangguran malah  meningkat .

Nilai uang Rp.5,000,000.00 setelah 10 tahun kepesertaan ketika hendak dicairkan bisa2 cuma cukup buat beli persediaan beras dan susu anak sebulan apalagi kalau hanya bisa cair 10% saja? Bagaimana nilainya kalau cair setelah usia mencapai 55 tahun, sedangkan di tahun ke 5 ini peserta baru berusia 30 tahun, usia yang cukup untuk berfikir dan memutuskan memilih jalan karir, setelah 10 tahun lamanya menjadi karyawan kantor yang tidak produktif?

Ditengah permasalahan ekonomi yang dilanda negeri ini, tentunya permasalahan ini hanya menambah beban hidup masyarakat. Uang yang dimiliki sangat bermanfaat untuk lembaga yang mengelola, namun bagi peserta nilai manfaatnya tinggal 'ampas kopi' ketika waktunya cair nanti.

Kecuali, saat pencairan dana di usia 55 tahun pihak kementrian dan BPJS Ketenagakerjaan akan melipat gandakan dana yang dipungut dari peserta sebagai 'bonus' , bukan bunga loh ya.. bonus !! Dan saat pencairan kepesertaan 10 tahun bisa mengambil 10% ditambah 'bonus' 30% yang tidak dikurangi dari dana peserta.. !!

Mungkin ?

Mungkin anda lelah... Dan terlalu kecewa sehingga bermimpi terlalu dalam.. Hehehe..

Emangnya bonus-bonus itu asal dananya dari mana ??

Yo weiss,,pikir sendiri sampai mumet..

Hehehe...

Sumber:
https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/responses/28947

Thursday, July 2, 2015

Respon Dari BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Protes Netizen

Manajemen BPJS Ketenagakerjaan memberikan respon terhadap protes yang dilayangkan oleh masyarakat. Netizen mendapatkan update resmi melalui akun facebook BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini disampaikan oleh Gilang Mahardhika, seorang yang telah membuka petisi di situs change.org beberapa waktu yang lalu. Dukungan terhadap petisi tersebut terus mengalir hingga lebih dari 50.312 pendukung hingga artikel ini diketik.

Berikut yang saya kutip dari https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/u/11259351 :

Teman-teman dan saudara-saudara sekalian, tak terasa Petisi yang kita perjuangkan sudah mencapai lebih dari 2000 dukungan.Baru saja kita mendapatkan update resmi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui akun facebook BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa: "Manajemen BPJS Ketenagakerjaan sedang menyampaikan usulan kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja untuk dapat diberikan masa transisi tertentu sehingga masih dapat membayarkan klaim JHT sesuai UU No 3 tahun 1992. Kami berharap peserta program JHT dan masyarakat dapat menunggu perkembangan lebih lanjut sampai 2 minggu kedepan."
Semoga petisi yang kita perjuangkan ini akan mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan kita. Harapan kita semua semoga kabar ini bukan hanya janji-janji palsu belaka, melainkan benar-benar ada realisasi dan manfaatnya kepada rakyat. Terus dukung dan sebarkan petisi ini, semoga keadilan berpihak pada kita.Terima Kasih.


Semoga hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang resah dan merasa dirugikan oleh perubahan peraturan tersebut.

Dan diharapkan, pemerintah turut menyikapi dengan bijaksana mengenai kejadian ini, karena terkait dengan hajat hidup masyarakat kita sendiri yang seharusnya mendapat hak ekonomi lebih baik.



















sumber:
https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/u/11259351




Kontroversi Perubahan Peraturan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Seperti pernah saya narasikan di sini , tenyata terjadi kontroversi di kalangan masyarakat terkait perubahan peraturan klaim dana Jamsostek aka BPJS Ketenagakerjaan. Di sosial media dan sampai group chat membahas ini.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama Jamsostek, tidak dapat mengklaim hak atas dana yang dimiliki apabila kepesertaan belum mencapai 10 tahun. Sebelumnya peserta bisa melakukan klaim setelah masa kepesertaan mencapai 5 tahun 1 bulan, dan menerima dana full. Namun kini, sejak secara tiba-tiba publik dikejutkan oleh perubahan peraturan yang efektif diberlakukan (dan diumumkan ?) pada tanggal 1 Juli 2015 lalu ( kemarin- red) peserta hanya bisa mencairkan dana yang terkumpul sebesar 10% - 30% dari total dana yang dimiliki setelah masa kepesertaan mencapai 10 tahun. Apabila hendak mencairkan keseluruhan atau menerima sisa dana yang dimiliki, ada syarat usia minimal mencapai usia 55 tahun plus 1 bulan.

Situs change.org ikut ramai dikunjungi oleh para pendukung petisi yang menolak kebijakan tersebut.
Salah seorang pengunjung situs yaitu Gilang Mahardhika dari Yogyakarta, Indonesia membuka sebuah petisi yang sampai dengan saat artikel ini ditulis, pendukung terhadap petisi penolakan kebijakan ini mencapai jumlah 40.000 ! Wow !!



















Saya menilai petisi ini sangat wajar, mengenai dukungan masyarakat yang besar dan terus berkembang, mengingat ini terasa amat sangat mendadak dan menjengkelkan. Sangat tidak adil karena kesepakatan tersebut tidak disosialisasikan dengan baik, dan yang dirugikan adalah peserta yang sudah lebih dahulu ikut dalam program BPJS ini dengan pengetahuan berhak menerima klaim setelah kepesertaan 5 tahun secara utuh, tidak dengan ketentuan 10% atau 30% seperti peraturan baru.



Haruskah pil pahit kembali ditelan oleh masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah kepesertaan dan kewajiban bayar yang dilalui selama maksimal 5 tahun ini?



sumber: https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun?recruiter=334027083&utm_campaign=signature_receipt&utm_medium=email&utm_source=share_petition



Perubahan Peraturan, Pencairan Jamsostek Menjadi Minimal Kepesertaan 55 Tahun ???

Pagi ini saya mendapat berita dari forum chat, salah seorang teman pada tanggal 30 Juni 2015 kemarin tidak bisa mencairkan dana Jamsostek alias BPJS Ketenagakerjaan padahal masa kepesertaan sudah lewat 5 tahun. Dan hari ini, saya mendapat capture mengenai peraturan baru dari BPJS Ketenagakerjaan yang menurutnya tiba-tiba saja berlaku per hari ini, 1 Juli 2015.

Tiba-tiba?

Ya, saya pun belum percaya begitu saja dengan berita tersebut, karena selama ini, sampai dengan saat ini tidak mendengar sosialisasi mengenai hal tersebut.

Yang saya perhatikan , iklan yang tayang di televisi hanya terkait BPJS Kesehatan.

Lantas, saya coba buka website resminya, dan peraturan saya lihat tidak ada perubahan. Namun ketika saya membuka menu eklaim,dan membuka opsi jenis klaim, betapa terkejutnya saya... ternyata benar, opsi pencairan yang menyebutkan PHK DENGAN MASA KEPESERTAAN 5 TAHUN sudah tidak muncul lagi.

Walahh...!! Amburadul iki.. piyee...


Jadi, benarkah harus masa kepesertaan 55 tahun untuk bisa klaim hak selama bekerja dan menjadi peserta maksimal 5 tahun?

Setelah diteliti lagi, ternyata opsi diganti dengan MASA KEPESERTAAN MENCAPAI 10 TAHUN (10%) dan MASA KEPESERTAAN MENCAPAI 10 TAHUN (30%)




Saya mencoba melihat halaman Panduan Pengguna melalui link di pojok kanan atas website, namun halaman tersebut tidak tampil.



Dan sepertinya website sedang mengalami update, karena beberapa kali dicoba akses eklaim, ternyata ada beberapa perubahan dalam tempo beberapa menit saja.. terkesan terburu-buru.....

Salah satu capture perubahan ini..



Ada apa ini ??

Tentunya berita ini sangat tidak menyenangkan bagi kebanyakan peserta yang memiliki rencana untuk mencairkan dananya tersebut. Coba anda bayangkan, apakah kebanyakan dari peserta harus mengalami kejadian MENINGGAL DUNIA dahulu agar dana bisa cair? Padahal, dana tersebut sangat mungkin sekali sedang dibutuhkan oleh peserta dan khususnya oleh masyarakat Indonesia.

Dan.. apakah benar beberapa pemberitaan media mengenai negara tercinta Republik Indonesia akan mengalami krisis ekonomi yang bisa lebih buruk lagi dari krisis moneter tahun 1998 silam ?

Apapun itu alasannya, yang jelas perubahan peraturan yang berkesan mendadak ini sangat amat sangat sekali mengecewakan.