Friday, July 3, 2015

Tanggapan Menakertrans Atas Petisi Penolakan Peraturan Baru BPJS Ketenagakerjaan

Setelah penantian dan terus bertambahnya dukungan terhadap penolakan peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan, akhirnya ada tanggapan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri. Dikutip dari change.org, berikut tanggapan beliau :

TANGGAPAN PENGAMBIL KEPUTUSAN

Hanif Dhakiri

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

3 Jul 2015 — Rekan-rekan yang baik,
Ini penjelasan saya mengenai petisi JHT yang dibuat oleh Sdr. Gilang Mahardika. Semoga menjawab sejumlah komplain yang ada dan bisa memperjelas duduk perkara JHT.

JHT (jaminan hari tua) itu fungsinya adalah perlindungan untuk pekerja saat mereka tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua. Dana JHT itu (secara konsep kebijakan) nanti diterimakan kepada para peserta secara gelondongan saat mereka tidak lagi produktif. Sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu.

Dalam ketentuan UU 40/2004 tentang SJSN (Pasal 37 ayat 3) ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata "sebagian" yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu.

Jika pekerja di-PHK maka dapat pesangon, dan apabila yang bersangkutan dapat bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut. Jika pekerja meninggal sebelum usia 55 tahun maka ahli waris berhak atas manfaat JHT. Itu ketentuan UU SJSN.

Bagaimana aturan sebelumnya? Aturan sebelumnya tertuang dlm UU 3/1992 tentang Jamsostek yang lebih lanjut dijabarkan dalam PP 1/2009 bahwa manfaat JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau pekerja di-PHK dengan ketentuan masa kepesertaan 5 tahun dan waktu tunggu 1 bulan. Jadi kalau ada peserta yang sudah mengiur 5 tahun dan di-PHK, maka yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan.

Contoh: jika pekerja di PHK masa kerja baru 3 tahun maka pencairanya menunggu sampai 5 tahun. Jika pekerja tersebut mendapat pekerjaan lagi maka kepesertaanya berlanjut meskipun di perusahaan lain.

Pertanyaannya mengapa aturan baru berbeda? Jawaban pertama, tentu karena itu mandat UU SJSN yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun. Kedua, dalam UU SJSN tidak ada excuse kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek. Ketiga, karena secara substansi UU SJSN dan PP JHT yang baru sebagai turunannya mengembalikan spirit JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif.

Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan) hal itu selain bertentangan dengan UU SJSN, juga keluar dari spirit perlindungan masa tua. Kalau masalahnya PHK kan sudah ada skema pesangon sebagai instrumen perlindungan. JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa. Itu yang dipahami peserta selama berlakunya Jamsostek dulu. Begitu dikembalikan ke dalam spirit perlindungan hari tua sebagaimana dalam UU SJSN, maka timbullah kerisauan, walaupun dana JHT tidak akan hilang.

Sesungguhnya skema jamsos dangan 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) itu mencakup seluruh resiko para pekerja. Saat kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun ada coveragenya semua. Masing-masing ada fungsi dasar dan mekanisme tersendiri, sesuai peruntukannya. Bahkan dalam regulasi yang baru ada peningkatan manfaat bagi peserta yang lebih baik dari semua program jamsos yang ada selama ini. Ini sebenarnya terobosan baru dari pemerintah saat ini yang sangat berpihak pada peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja.

Itu kira-kira penjelasan saya. Selaku Pemerintah, saya tetap terbuka dan mendengarkan aspirasi publik terkait hal ini karena mungkin memang perlu sosialisasi lebih lanjut atau diperlukan masa transisi dari regulasi lama ke regulasi baru. Pemerintah juga membuka kemungkinan bagi adanya solusi-solusi tertentu sebagai bentuk respon terhadap realitas yang berkembang di masyarakat. Tentunya soal ini akan dikaji lebih lanjut dengan BPJS ketenagakerjaan serta instansi-instansi terkait.

Penting digarisbawahi bahwa dalam hal ini pemerintah melakukan pengaturan pelaksanaan mengenai jamsos dengan tidak keluar dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan program JHT sebagai program perlindungan masa tua. Dan penting digarisbawahi juga bahwa secara keseluruhan skema perlindungan sosial bagi tenaga kerja kita saat ini jauh lebih baik manfaatnya dibanding sebelumnya.

Terima kasih.

M. Hanif Dhakiri

Mencoba mencermati tanggapan tersebut, sudah jelas masyarakat harus menelan pil pahit, seolah tidak ada celah sama sekali untuk masa transisi atau secercah harapan untuk peserta yang ingin mengcairkan haknya. Padahal, perubahan peraturan tersebut jelas sekali bersifat sepihak, bahkan tanpa kesepakatan yang diketahui oleh pihak peserta. Seolah ada yang mengambil keuntungan dari dana yang tersita bertahun-tahun lamanya, padahal nilai mata uang setelah masa pencairan yang ditentukan tentunya akan berubah. Dan positif cenderung turun.

Menyoal skema phk, bagaimana apabila banyak masyarakat yang tidak menikmati pesangon phk, thr , uang jasa, bahkan gaji sebelum akhirnya dipaksa mengundurkan diri dari pekerjaan alih-alih perusahaan tempatnya bekerja harus tutup dan tidak sanggup membayar bahkan 10% dari 1x gaji pokok?

Begitu banyak celah dan kekurangan di negeri tercinta ini , sehingga hal yang terakhir saya sebutkan di atas tadi banyak terjadi dan dialami oleh masyarakat Indonesia. Perlu saksi hidup? Saya bisa memastikan keberadaan mereka yang mengalami hal tersebut. Sehingga memutuskan berwirausaha dan berharap kebaikan BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan untuk modal usaha. Daripada, ketika waktunya cair kelak nilainya tidak seberapa. Saya melihat, tentang waktu yang lumayan lama tersebut ikut andil menghambat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami nasib serupa dan berusia belum mencapai 55 tahun akan menjadi tidak produktif, dan tingkat resiko menjadi pengangguran malah  meningkat .

Nilai uang Rp.5,000,000.00 setelah 10 tahun kepesertaan ketika hendak dicairkan bisa2 cuma cukup buat beli persediaan beras dan susu anak sebulan apalagi kalau hanya bisa cair 10% saja? Bagaimana nilainya kalau cair setelah usia mencapai 55 tahun, sedangkan di tahun ke 5 ini peserta baru berusia 30 tahun, usia yang cukup untuk berfikir dan memutuskan memilih jalan karir, setelah 10 tahun lamanya menjadi karyawan kantor yang tidak produktif?

Ditengah permasalahan ekonomi yang dilanda negeri ini, tentunya permasalahan ini hanya menambah beban hidup masyarakat. Uang yang dimiliki sangat bermanfaat untuk lembaga yang mengelola, namun bagi peserta nilai manfaatnya tinggal 'ampas kopi' ketika waktunya cair nanti.

Kecuali, saat pencairan dana di usia 55 tahun pihak kementrian dan BPJS Ketenagakerjaan akan melipat gandakan dana yang dipungut dari peserta sebagai 'bonus' , bukan bunga loh ya.. bonus !! Dan saat pencairan kepesertaan 10 tahun bisa mengambil 10% ditambah 'bonus' 30% yang tidak dikurangi dari dana peserta.. !!

Mungkin ?

Mungkin anda lelah... Dan terlalu kecewa sehingga bermimpi terlalu dalam.. Hehehe..

Emangnya bonus-bonus itu asal dananya dari mana ??

Yo weiss,,pikir sendiri sampai mumet..

Hehehe...

Sumber:
https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/responses/28947

Thursday, July 2, 2015

Respon Dari BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Protes Netizen

Manajemen BPJS Ketenagakerjaan memberikan respon terhadap protes yang dilayangkan oleh masyarakat. Netizen mendapatkan update resmi melalui akun facebook BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini disampaikan oleh Gilang Mahardhika, seorang yang telah membuka petisi di situs change.org beberapa waktu yang lalu. Dukungan terhadap petisi tersebut terus mengalir hingga lebih dari 50.312 pendukung hingga artikel ini diketik.

Berikut yang saya kutip dari https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/u/11259351 :

Teman-teman dan saudara-saudara sekalian, tak terasa Petisi yang kita perjuangkan sudah mencapai lebih dari 2000 dukungan.Baru saja kita mendapatkan update resmi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui akun facebook BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa: "Manajemen BPJS Ketenagakerjaan sedang menyampaikan usulan kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja untuk dapat diberikan masa transisi tertentu sehingga masih dapat membayarkan klaim JHT sesuai UU No 3 tahun 1992. Kami berharap peserta program JHT dan masyarakat dapat menunggu perkembangan lebih lanjut sampai 2 minggu kedepan."
Semoga petisi yang kita perjuangkan ini akan mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan kita. Harapan kita semua semoga kabar ini bukan hanya janji-janji palsu belaka, melainkan benar-benar ada realisasi dan manfaatnya kepada rakyat. Terus dukung dan sebarkan petisi ini, semoga keadilan berpihak pada kita.Terima Kasih.


Semoga hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang resah dan merasa dirugikan oleh perubahan peraturan tersebut.

Dan diharapkan, pemerintah turut menyikapi dengan bijaksana mengenai kejadian ini, karena terkait dengan hajat hidup masyarakat kita sendiri yang seharusnya mendapat hak ekonomi lebih baik.



















sumber:
https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/u/11259351




Kontroversi Perubahan Peraturan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Seperti pernah saya narasikan di sini , tenyata terjadi kontroversi di kalangan masyarakat terkait perubahan peraturan klaim dana Jamsostek aka BPJS Ketenagakerjaan. Di sosial media dan sampai group chat membahas ini.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama Jamsostek, tidak dapat mengklaim hak atas dana yang dimiliki apabila kepesertaan belum mencapai 10 tahun. Sebelumnya peserta bisa melakukan klaim setelah masa kepesertaan mencapai 5 tahun 1 bulan, dan menerima dana full. Namun kini, sejak secara tiba-tiba publik dikejutkan oleh perubahan peraturan yang efektif diberlakukan (dan diumumkan ?) pada tanggal 1 Juli 2015 lalu ( kemarin- red) peserta hanya bisa mencairkan dana yang terkumpul sebesar 10% - 30% dari total dana yang dimiliki setelah masa kepesertaan mencapai 10 tahun. Apabila hendak mencairkan keseluruhan atau menerima sisa dana yang dimiliki, ada syarat usia minimal mencapai usia 55 tahun plus 1 bulan.

Situs change.org ikut ramai dikunjungi oleh para pendukung petisi yang menolak kebijakan tersebut.
Salah seorang pengunjung situs yaitu Gilang Mahardhika dari Yogyakarta, Indonesia membuka sebuah petisi yang sampai dengan saat artikel ini ditulis, pendukung terhadap petisi penolakan kebijakan ini mencapai jumlah 40.000 ! Wow !!



















Saya menilai petisi ini sangat wajar, mengenai dukungan masyarakat yang besar dan terus berkembang, mengingat ini terasa amat sangat mendadak dan menjengkelkan. Sangat tidak adil karena kesepakatan tersebut tidak disosialisasikan dengan baik, dan yang dirugikan adalah peserta yang sudah lebih dahulu ikut dalam program BPJS ini dengan pengetahuan berhak menerima klaim setelah kepesertaan 5 tahun secara utuh, tidak dengan ketentuan 10% atau 30% seperti peraturan baru.



Haruskah pil pahit kembali ditelan oleh masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah kepesertaan dan kewajiban bayar yang dilalui selama maksimal 5 tahun ini?



sumber: https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun?recruiter=334027083&utm_campaign=signature_receipt&utm_medium=email&utm_source=share_petition



Perubahan Peraturan, Pencairan Jamsostek Menjadi Minimal Kepesertaan 55 Tahun ???

Pagi ini saya mendapat berita dari forum chat, salah seorang teman pada tanggal 30 Juni 2015 kemarin tidak bisa mencairkan dana Jamsostek alias BPJS Ketenagakerjaan padahal masa kepesertaan sudah lewat 5 tahun. Dan hari ini, saya mendapat capture mengenai peraturan baru dari BPJS Ketenagakerjaan yang menurutnya tiba-tiba saja berlaku per hari ini, 1 Juli 2015.

Tiba-tiba?

Ya, saya pun belum percaya begitu saja dengan berita tersebut, karena selama ini, sampai dengan saat ini tidak mendengar sosialisasi mengenai hal tersebut.

Yang saya perhatikan , iklan yang tayang di televisi hanya terkait BPJS Kesehatan.

Lantas, saya coba buka website resminya, dan peraturan saya lihat tidak ada perubahan. Namun ketika saya membuka menu eklaim,dan membuka opsi jenis klaim, betapa terkejutnya saya... ternyata benar, opsi pencairan yang menyebutkan PHK DENGAN MASA KEPESERTAAN 5 TAHUN sudah tidak muncul lagi.

Walahh...!! Amburadul iki.. piyee...


Jadi, benarkah harus masa kepesertaan 55 tahun untuk bisa klaim hak selama bekerja dan menjadi peserta maksimal 5 tahun?

Setelah diteliti lagi, ternyata opsi diganti dengan MASA KEPESERTAAN MENCAPAI 10 TAHUN (10%) dan MASA KEPESERTAAN MENCAPAI 10 TAHUN (30%)




Saya mencoba melihat halaman Panduan Pengguna melalui link di pojok kanan atas website, namun halaman tersebut tidak tampil.



Dan sepertinya website sedang mengalami update, karena beberapa kali dicoba akses eklaim, ternyata ada beberapa perubahan dalam tempo beberapa menit saja.. terkesan terburu-buru.....

Salah satu capture perubahan ini..



Ada apa ini ??

Tentunya berita ini sangat tidak menyenangkan bagi kebanyakan peserta yang memiliki rencana untuk mencairkan dananya tersebut. Coba anda bayangkan, apakah kebanyakan dari peserta harus mengalami kejadian MENINGGAL DUNIA dahulu agar dana bisa cair? Padahal, dana tersebut sangat mungkin sekali sedang dibutuhkan oleh peserta dan khususnya oleh masyarakat Indonesia.

Dan.. apakah benar beberapa pemberitaan media mengenai negara tercinta Republik Indonesia akan mengalami krisis ekonomi yang bisa lebih buruk lagi dari krisis moneter tahun 1998 silam ?

Apapun itu alasannya, yang jelas perubahan peraturan yang berkesan mendadak ini sangat amat sangat sekali mengecewakan.