Thursday, July 2, 2015

Respon Dari BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Protes Netizen

Manajemen BPJS Ketenagakerjaan memberikan respon terhadap protes yang dilayangkan oleh masyarakat. Netizen mendapatkan update resmi melalui akun facebook BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini disampaikan oleh Gilang Mahardhika, seorang yang telah membuka petisi di situs change.org beberapa waktu yang lalu. Dukungan terhadap petisi tersebut terus mengalir hingga lebih dari 50.312 pendukung hingga artikel ini diketik.

Berikut yang saya kutip dari https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/u/11259351 :

Teman-teman dan saudara-saudara sekalian, tak terasa Petisi yang kita perjuangkan sudah mencapai lebih dari 2000 dukungan.Baru saja kita mendapatkan update resmi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui akun facebook BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa: "Manajemen BPJS Ketenagakerjaan sedang menyampaikan usulan kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja untuk dapat diberikan masa transisi tertentu sehingga masih dapat membayarkan klaim JHT sesuai UU No 3 tahun 1992. Kami berharap peserta program JHT dan masyarakat dapat menunggu perkembangan lebih lanjut sampai 2 minggu kedepan."
Semoga petisi yang kita perjuangkan ini akan mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan kita. Harapan kita semua semoga kabar ini bukan hanya janji-janji palsu belaka, melainkan benar-benar ada realisasi dan manfaatnya kepada rakyat. Terus dukung dan sebarkan petisi ini, semoga keadilan berpihak pada kita.Terima Kasih.


Semoga hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang resah dan merasa dirugikan oleh perubahan peraturan tersebut.

Dan diharapkan, pemerintah turut menyikapi dengan bijaksana mengenai kejadian ini, karena terkait dengan hajat hidup masyarakat kita sendiri yang seharusnya mendapat hak ekonomi lebih baik.



















sumber:
https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/u/11259351




Kontroversi Perubahan Peraturan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Seperti pernah saya narasikan di sini , tenyata terjadi kontroversi di kalangan masyarakat terkait perubahan peraturan klaim dana Jamsostek aka BPJS Ketenagakerjaan. Di sosial media dan sampai group chat membahas ini.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama Jamsostek, tidak dapat mengklaim hak atas dana yang dimiliki apabila kepesertaan belum mencapai 10 tahun. Sebelumnya peserta bisa melakukan klaim setelah masa kepesertaan mencapai 5 tahun 1 bulan, dan menerima dana full. Namun kini, sejak secara tiba-tiba publik dikejutkan oleh perubahan peraturan yang efektif diberlakukan (dan diumumkan ?) pada tanggal 1 Juli 2015 lalu ( kemarin- red) peserta hanya bisa mencairkan dana yang terkumpul sebesar 10% - 30% dari total dana yang dimiliki setelah masa kepesertaan mencapai 10 tahun. Apabila hendak mencairkan keseluruhan atau menerima sisa dana yang dimiliki, ada syarat usia minimal mencapai usia 55 tahun plus 1 bulan.

Situs change.org ikut ramai dikunjungi oleh para pendukung petisi yang menolak kebijakan tersebut.
Salah seorang pengunjung situs yaitu Gilang Mahardhika dari Yogyakarta, Indonesia membuka sebuah petisi yang sampai dengan saat artikel ini ditulis, pendukung terhadap petisi penolakan kebijakan ini mencapai jumlah 40.000 ! Wow !!



















Saya menilai petisi ini sangat wajar, mengenai dukungan masyarakat yang besar dan terus berkembang, mengingat ini terasa amat sangat mendadak dan menjengkelkan. Sangat tidak adil karena kesepakatan tersebut tidak disosialisasikan dengan baik, dan yang dirugikan adalah peserta yang sudah lebih dahulu ikut dalam program BPJS ini dengan pengetahuan berhak menerima klaim setelah kepesertaan 5 tahun secara utuh, tidak dengan ketentuan 10% atau 30% seperti peraturan baru.



Haruskah pil pahit kembali ditelan oleh masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah kepesertaan dan kewajiban bayar yang dilalui selama maksimal 5 tahun ini?



sumber: https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun?recruiter=334027083&utm_campaign=signature_receipt&utm_medium=email&utm_source=share_petition



Perubahan Peraturan, Pencairan Jamsostek Menjadi Minimal Kepesertaan 55 Tahun ???

Pagi ini saya mendapat berita dari forum chat, salah seorang teman pada tanggal 30 Juni 2015 kemarin tidak bisa mencairkan dana Jamsostek alias BPJS Ketenagakerjaan padahal masa kepesertaan sudah lewat 5 tahun. Dan hari ini, saya mendapat capture mengenai peraturan baru dari BPJS Ketenagakerjaan yang menurutnya tiba-tiba saja berlaku per hari ini, 1 Juli 2015.

Tiba-tiba?

Ya, saya pun belum percaya begitu saja dengan berita tersebut, karena selama ini, sampai dengan saat ini tidak mendengar sosialisasi mengenai hal tersebut.

Yang saya perhatikan , iklan yang tayang di televisi hanya terkait BPJS Kesehatan.

Lantas, saya coba buka website resminya, dan peraturan saya lihat tidak ada perubahan. Namun ketika saya membuka menu eklaim,dan membuka opsi jenis klaim, betapa terkejutnya saya... ternyata benar, opsi pencairan yang menyebutkan PHK DENGAN MASA KEPESERTAAN 5 TAHUN sudah tidak muncul lagi.

Walahh...!! Amburadul iki.. piyee...


Jadi, benarkah harus masa kepesertaan 55 tahun untuk bisa klaim hak selama bekerja dan menjadi peserta maksimal 5 tahun?

Setelah diteliti lagi, ternyata opsi diganti dengan MASA KEPESERTAAN MENCAPAI 10 TAHUN (10%) dan MASA KEPESERTAAN MENCAPAI 10 TAHUN (30%)




Saya mencoba melihat halaman Panduan Pengguna melalui link di pojok kanan atas website, namun halaman tersebut tidak tampil.



Dan sepertinya website sedang mengalami update, karena beberapa kali dicoba akses eklaim, ternyata ada beberapa perubahan dalam tempo beberapa menit saja.. terkesan terburu-buru.....

Salah satu capture perubahan ini..



Ada apa ini ??

Tentunya berita ini sangat tidak menyenangkan bagi kebanyakan peserta yang memiliki rencana untuk mencairkan dananya tersebut. Coba anda bayangkan, apakah kebanyakan dari peserta harus mengalami kejadian MENINGGAL DUNIA dahulu agar dana bisa cair? Padahal, dana tersebut sangat mungkin sekali sedang dibutuhkan oleh peserta dan khususnya oleh masyarakat Indonesia.

Dan.. apakah benar beberapa pemberitaan media mengenai negara tercinta Republik Indonesia akan mengalami krisis ekonomi yang bisa lebih buruk lagi dari krisis moneter tahun 1998 silam ?

Apapun itu alasannya, yang jelas perubahan peraturan yang berkesan mendadak ini sangat amat sangat sekali mengecewakan.





Monday, June 22, 2015

Waspada Tabung Gas Elpiji Kadaluarsa

Sore ini kami kedatangan tim survey dari sebuah perusahaan ( payahnya saya lupa nama perusahaannya... padahal sempet nanya dan baca dokumennya hehe.. ) yang ditugaskan untuk memeriksa kondisi kelayakan tabung gas elpiji yang dipakai di setiap rumah.

Menurut petugas, tim mereka tersebar dengan bagiannya masing-masing, yaitu mengecek rumah-rumah, toko atau agen dan distributor.

Sempat agak ragu dan parno juga, kuatir mereka hanya sales yang berkedok survey atau bahkan punya niat lebih buruk lagi. Tapi, berhubung toh tidak ada apapun dirumah yang mungkin bisa menarik minat pelaku perampokan atau kriminal lainnya, ya sudah saya persilahkan dan coba cermati penjelasannya.



Berdasarkan list yang sempat saya lihat, ternyata tabung yang beredar di wilayah kami cukup banyak yang memiliki label yang mengartikan tahun 2012 - 2014. Dan tabung yang kebetulan dipakai di rumah ternyata memiliki label C-14. Menurut petugas tersebut, tabung ini sudah melewati masa kadaluarsa.

Yang dikhawatirkan apabila kita tetap menggunakan tabung tersebut tanpa mengecek terlebih dahulu, adanya kebocoran gas akibat karat atau korosi di sisi-sisi dan sambungan las-lasan tabung. Dan saya akui memang, konsumen seperti saya memang malas mengetes kondisi tabung sebelum digunakan dengan cara mencelupnya ke dalam air.
Selama ini saya memilih percaya dengan produk yang tersedia di warung atau agen terdekat. Karena toh apabila komplain minta ganti pun ketersediaan barang hanya itu-itu saja dan kondisinya tidak jauh berbeda dengan tabung lainnya.

Setelah memberikan penjelasan singkat mengenai masa kadaluarsa dan resikonya, petugas pun pamit. Dan tidak menawarkan produk apapun, lantas menuju rumah lainnya.

Penasaran, saya mencari info lebih jauh di internet mengenai ini.Berikut ini adalah bagaimana kita dapat memeriksa masa kadaluwarsa dari tabung LPG, tanggal kadaluwarsa ditulis dalam alfa code sesuai nomornya sebagai A atau B atau C atau D dan sekitar dua digit angka mengikutinya,

Contohnya :

D 06
Abjad mewakili empat bulanan (1 kwartal):
A untuk bulan Maret
B untuk bulan Juni
C untuk bulan September
dan D untuk bulan Desember
Dua digit angka berikutnya merupakan tahun kadaluwarsa.
Maka "D06" berarti Desember 2006

Sebarkan pengetahuan ini barangkali bisa menyelamatkan seseorang.

Credit to: https://kautsarku.wordpress.com/2010/06/14/periksa-sebelum-meledak-ternyata-tabung-gas-elpiji-punya-waktu-kadaluwarsa/