Sunday, July 5, 2015

Kabar Positif Menakertrans Dan Pemerintah Menyoal BPJS Ketenagakerjaan

TANGGAPAN PENGAMBIL KEPUTUSAN  Muhammad Hanif Dhakiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI 4 Jul 2015 —

Kementerian Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih atas segala masukan, keluhan, kritik dan harapan. Semua input itu membuat Pemerintah wajib memikirkan solusi terbaik yang bisa meredakan kegelisahan berbagai pihak, meskipun tentu tidak akan sanggup memuaskan semua.

Pertama-tama, dan yang terpenting adalah bahwa dalam menyusun kebijakan Pemerintah tidak boleh melanggar hukum. Prinsip ini absolut. Hukum/UU boleh diubah, dikurangi, ditambah, namun pada saat masih berlaku, Pemerintah terikat dan diikat olehnya.

Aturan yang memerintahkan agar Jaminan Hari Tua baru dapat diambil setelah 10 tahun mengiur (membayar iuran) adalah amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional/SJSN, Pasal 37 ayat 3. Jika PP (Peraturan Pemerintah) sepenuhnya disusun oleh jajaran lintas kementerian, maka UU merupakan produk politik legislatif di masa itu. Sehingga, frasa "dapat diberikan sebagian setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun" di situ adalah sesuatu yang mengikat kami untuk dibunyikan di dalam PP dan dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan pasca 1 Juli 2015.

Sungguh sangat manusiawi rekan-rekan yang ingin mengambil tabungan JHT-nya. Baik untuk daftar sekolah anak, buka warung, modal usaha, biaya nikah atau sekedar jadi tambahan menjelang lebaran untuk menyenangkan keluarga. Karenanya, titik tengah harus dicari, keseimbangan harus ditemukan. Bagaimana mengerti kesulitan dan harapan rakyat, terutama yang bergaji pas-pasan, namun di saat yang sama, tetap dalam rel hukum.

Di saat yang sama perlu dipahami, Pemerintah juga berupaya menjalankan apa yang telah menjadi hukum positif, serta menegakkan cita-cita pembangunan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang kuat, profesional dan akuntabel, yang pada gilirannya akan mempercepat perwujudan kesejahteraan rakyat dan perlindungan sosial para pekerja.

Dari sudut pandang pembangunan sistem jaminan sosial nasional (SJSN), program JHT memang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja saat mereka tidak lagi produktif, menghadapi masa tua.

JHT memang tabungan, tetapi bukan tabungan biasa. JHT adalah tabungan untuk masa tua, dalam rangka perlindungan dan kesejahteraan di masa tua. Sekali lagi terima kasih atas kritik, saran, masukan dan harapannya terkait isu JHT ini. Pemerintah mendengarkan, menyerap dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, bahwa ada keadaan-keadaan tertentu yang menjeda kita dari menerapkan sistem jaminan sosial nasional secara komprehensif, khususnya program JHT. Suatu keadaan yang "memaksa" sebagian dari masyarakat kita untuk lebih berpikir tentang hari ini dan besok ketimbang memikirkan masa tua.

Oleh karena itulah maka Bapak Presiden dengan cepat merespon dan memerintahkan saya selaku Menteri Ketenagakerjaan bersama-sama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pengecualian kepada para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja agar mereka dapat mencairkan dana JHT-nya sesegera mungkin, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun.

Dengan arahan Bapak Presiden tersebut, maka revisi PP 46/2015 tentang JHT harus dilakukan. Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh instansi pemerintah terkait akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dengan melakukan revisi dan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan dalam PP 46/2015 tentang JHT.

Proses revisi itu nantinya akan dilakukan dalam tiga kerangka sekaligus, yaitu menjalankan amanat UU SJSN, mendekatkan diri dengan filosofi dan tujuan program JHT, serta mempertimbangkan keadaan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Semua pihak yang berkepentingan dapat menjadi bagian dari proses ini.

Untuk saat ini, itulah yang terbaik bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan dapat dipahami dan diterima oleh segenap rakyat sebagaimana mestinya.

Salam, M. Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan RI

Silahkan pembaca menilai sendiri atas respon positif dari pemerintah dan menteri tenaga kerja dan transmigrasi yang diumumkan di situs penggalangan dukungan, change.org.

Semangat terus berkarya dan semoga bagi pembaca yang sedang merintis usaha mandiri terbantu oleh pencairan dana tabungan di BPJS Ketenagakerjaan, dan terus produktif hingga benar-benar waktunya pensiun nanti sudah memiliki tabungan sendiri dari hasil usaha yang dirintis.

Semoga bermanfaat.

Sumber:
https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/responses/28975

Saturday, July 4, 2015

Pemerintah Akan Revisi PP Terkait Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa hari ini, media sosial, berita dan infotainment ramai membahas persoalan perubahan peraturan klaim pencairan dana THT. Petisi penolakan yang dibuka oleh Gilang Mahardhika dari Yogyakarta pun mendapat dukungan berlimpah dari masyarakat dan terutama netizen.

Dari change.org, disampaikan oleh Gilang Mahardhika kepada pendukung petisi tersebut, kabar mengenai reaksi pemerintah terhadap petisi tersebut. Berikut kutipannya:

3 Jul 2015 — Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih yang tidak terhitung atas perhatian dan dukungan teman-teman yang sangat besar kepada petisi ini. Melalui pemberitaan di sebuah media online, dinyatakan bahwa ada pertimbangan dari Pemerintah untuk merevisi PP yang terkait dengan penerimaan dana JHT; yang menyebutkan bahwa akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri.
Mari terus kawal, semoga di masa depan kebijakan Pemerintah akan terus berpihak kepada rakyat.
Salam perjuangan.

Dan  pernyataan tadi didukung oleh berita yang dimuat oleh kompas.com di sini. So, semoga ini menjadi kabar baik untuk seluruh masyarakat dan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya sudah lebih dari 5 tahun dan ingin mencairkan dananya.

Semoga bermanfaat.

Source:
https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/u/11287915?tk=LTRaKmPmUurcCdYhOAHft9chVY-k6dSe4dzAU5l3HcU&utm_source=petition_update&utm_medium=email

Friday, July 3, 2015

Kegiatan Marshal Ketika Event MotoGP Berlangsung




Bagi pemirsa penggemar sport balap motor kasta tertinggi yaitu MotoGP, pasti sering dan tau siapakah mereka yang saya sebut Marshal.
Bahkan peran penting mereka seringkali hanya menuai kritik ketika terjadi insiden yang melibatkan pebalap idola kita.

Namun bagaimana sih sebenarnya kegiatan marshal dan seperti apa rasanya menjadi di posisi mereka?
Adalah GoPro yang membuat film exclusive mengenai marshal ini. Silahkan saksikan di link dibawah ini.
Semoga bermanfaat.




Tanggapan Menakertrans Atas Petisi Penolakan Peraturan Baru BPJS Ketenagakerjaan

Setelah penantian dan terus bertambahnya dukungan terhadap penolakan peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan, akhirnya ada tanggapan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri. Dikutip dari change.org, berikut tanggapan beliau :

TANGGAPAN PENGAMBIL KEPUTUSAN

Hanif Dhakiri

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

3 Jul 2015 — Rekan-rekan yang baik,
Ini penjelasan saya mengenai petisi JHT yang dibuat oleh Sdr. Gilang Mahardika. Semoga menjawab sejumlah komplain yang ada dan bisa memperjelas duduk perkara JHT.

JHT (jaminan hari tua) itu fungsinya adalah perlindungan untuk pekerja saat mereka tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua. Dana JHT itu (secara konsep kebijakan) nanti diterimakan kepada para peserta secara gelondongan saat mereka tidak lagi produktif. Sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu.

Dalam ketentuan UU 40/2004 tentang SJSN (Pasal 37 ayat 3) ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata "sebagian" yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu.

Jika pekerja di-PHK maka dapat pesangon, dan apabila yang bersangkutan dapat bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut. Jika pekerja meninggal sebelum usia 55 tahun maka ahli waris berhak atas manfaat JHT. Itu ketentuan UU SJSN.

Bagaimana aturan sebelumnya? Aturan sebelumnya tertuang dlm UU 3/1992 tentang Jamsostek yang lebih lanjut dijabarkan dalam PP 1/2009 bahwa manfaat JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau pekerja di-PHK dengan ketentuan masa kepesertaan 5 tahun dan waktu tunggu 1 bulan. Jadi kalau ada peserta yang sudah mengiur 5 tahun dan di-PHK, maka yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan.

Contoh: jika pekerja di PHK masa kerja baru 3 tahun maka pencairanya menunggu sampai 5 tahun. Jika pekerja tersebut mendapat pekerjaan lagi maka kepesertaanya berlanjut meskipun di perusahaan lain.

Pertanyaannya mengapa aturan baru berbeda? Jawaban pertama, tentu karena itu mandat UU SJSN yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun. Kedua, dalam UU SJSN tidak ada excuse kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek. Ketiga, karena secara substansi UU SJSN dan PP JHT yang baru sebagai turunannya mengembalikan spirit JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif.

Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan) hal itu selain bertentangan dengan UU SJSN, juga keluar dari spirit perlindungan masa tua. Kalau masalahnya PHK kan sudah ada skema pesangon sebagai instrumen perlindungan. JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa. Itu yang dipahami peserta selama berlakunya Jamsostek dulu. Begitu dikembalikan ke dalam spirit perlindungan hari tua sebagaimana dalam UU SJSN, maka timbullah kerisauan, walaupun dana JHT tidak akan hilang.

Sesungguhnya skema jamsos dangan 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) itu mencakup seluruh resiko para pekerja. Saat kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun ada coveragenya semua. Masing-masing ada fungsi dasar dan mekanisme tersendiri, sesuai peruntukannya. Bahkan dalam regulasi yang baru ada peningkatan manfaat bagi peserta yang lebih baik dari semua program jamsos yang ada selama ini. Ini sebenarnya terobosan baru dari pemerintah saat ini yang sangat berpihak pada peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja.

Itu kira-kira penjelasan saya. Selaku Pemerintah, saya tetap terbuka dan mendengarkan aspirasi publik terkait hal ini karena mungkin memang perlu sosialisasi lebih lanjut atau diperlukan masa transisi dari regulasi lama ke regulasi baru. Pemerintah juga membuka kemungkinan bagi adanya solusi-solusi tertentu sebagai bentuk respon terhadap realitas yang berkembang di masyarakat. Tentunya soal ini akan dikaji lebih lanjut dengan BPJS ketenagakerjaan serta instansi-instansi terkait.

Penting digarisbawahi bahwa dalam hal ini pemerintah melakukan pengaturan pelaksanaan mengenai jamsos dengan tidak keluar dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan program JHT sebagai program perlindungan masa tua. Dan penting digarisbawahi juga bahwa secara keseluruhan skema perlindungan sosial bagi tenaga kerja kita saat ini jauh lebih baik manfaatnya dibanding sebelumnya.

Terima kasih.

M. Hanif Dhakiri

Mencoba mencermati tanggapan tersebut, sudah jelas masyarakat harus menelan pil pahit, seolah tidak ada celah sama sekali untuk masa transisi atau secercah harapan untuk peserta yang ingin mengcairkan haknya. Padahal, perubahan peraturan tersebut jelas sekali bersifat sepihak, bahkan tanpa kesepakatan yang diketahui oleh pihak peserta. Seolah ada yang mengambil keuntungan dari dana yang tersita bertahun-tahun lamanya, padahal nilai mata uang setelah masa pencairan yang ditentukan tentunya akan berubah. Dan positif cenderung turun.

Menyoal skema phk, bagaimana apabila banyak masyarakat yang tidak menikmati pesangon phk, thr , uang jasa, bahkan gaji sebelum akhirnya dipaksa mengundurkan diri dari pekerjaan alih-alih perusahaan tempatnya bekerja harus tutup dan tidak sanggup membayar bahkan 10% dari 1x gaji pokok?

Begitu banyak celah dan kekurangan di negeri tercinta ini , sehingga hal yang terakhir saya sebutkan di atas tadi banyak terjadi dan dialami oleh masyarakat Indonesia. Perlu saksi hidup? Saya bisa memastikan keberadaan mereka yang mengalami hal tersebut. Sehingga memutuskan berwirausaha dan berharap kebaikan BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan untuk modal usaha. Daripada, ketika waktunya cair kelak nilainya tidak seberapa. Saya melihat, tentang waktu yang lumayan lama tersebut ikut andil menghambat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami nasib serupa dan berusia belum mencapai 55 tahun akan menjadi tidak produktif, dan tingkat resiko menjadi pengangguran malah  meningkat .

Nilai uang Rp.5,000,000.00 setelah 10 tahun kepesertaan ketika hendak dicairkan bisa2 cuma cukup buat beli persediaan beras dan susu anak sebulan apalagi kalau hanya bisa cair 10% saja? Bagaimana nilainya kalau cair setelah usia mencapai 55 tahun, sedangkan di tahun ke 5 ini peserta baru berusia 30 tahun, usia yang cukup untuk berfikir dan memutuskan memilih jalan karir, setelah 10 tahun lamanya menjadi karyawan kantor yang tidak produktif?

Ditengah permasalahan ekonomi yang dilanda negeri ini, tentunya permasalahan ini hanya menambah beban hidup masyarakat. Uang yang dimiliki sangat bermanfaat untuk lembaga yang mengelola, namun bagi peserta nilai manfaatnya tinggal 'ampas kopi' ketika waktunya cair nanti.

Kecuali, saat pencairan dana di usia 55 tahun pihak kementrian dan BPJS Ketenagakerjaan akan melipat gandakan dana yang dipungut dari peserta sebagai 'bonus' , bukan bunga loh ya.. bonus !! Dan saat pencairan kepesertaan 10 tahun bisa mengambil 10% ditambah 'bonus' 30% yang tidak dikurangi dari dana peserta.. !!

Mungkin ?

Mungkin anda lelah... Dan terlalu kecewa sehingga bermimpi terlalu dalam.. Hehehe..

Emangnya bonus-bonus itu asal dananya dari mana ??

Yo weiss,,pikir sendiri sampai mumet..

Hehehe...

Sumber:
https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun/responses/28947